Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Pencemaran Nama baik
Sebut Didi & Jane Sudah Menikah, Garnetta Tak Takut Dipolisikan
Wednesday 13 Feb 2013 00:54:40

Garnetta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Garnetta membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut sang suami, Didi Mahardhika telah menikah dengan kekasihnya, Jane Shalimar. Bahkan Garnetta mengaku hal itu disampaikan sendiri oleh Didi.

Tak terima dengan pernyataan tersebut, Didi pun berencana polisikan Garnetta. Garnetta sendiri pun mengaku siap menghadapi ancaman tersebut.

"Kalau memang benar dilaporkan Didi ya kami siap. Garnetta akan menghormati dan menghargai proses hukum itu. Siap-siap aja," ujar kuasa Garnetta, Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (12/2).

Petrus sendiri menuturkan kliennya sebetulnya tak ada maksud untuk mencemarkan nama baik Didi. Ia pun berkelit hanya menyampaikan apa yang diketahuinya saja.

"Garnetta hanya menyampaikan saja. Lalu, pencemaran nama baiknya di mana? Meski begitu, Garneta siap dilaporkan kok. Melaporkan itu hak dia (Didi)," tuturnya.

Sementara, kuasa hukum Didi, Gustaf Mbalembout usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (12/2) berencana lapor polisi.

"Klien kami merasa tidak senang dan namanya dicemarkan oleh Garnetta. Kami rencananya akan melaporkan Garnetta atas tindakan perbuatan tak menyenangkan, saat mengatakan ke publik bahwa Didi sudah menikah siri dengan Jane," ungkap Gustaf.

Kini, pihak Didi pun menantang Garnetta untuk membuktikan perkataannya itu. "Tahu dari mana dia? Ada buktinya nggak bicara seperti itu? Yang jelas, pernyataannya itu sudah merugikan nama baik klien kami," tambahnya.

Namun, anehnya Gustaf sendiri juga tak membantah pernyataan Garnetta tersebut dengan tegas. "Kami akan konsultasikan dulu dengan Didi dan tujuh kuasa hukumnya. Tapi rencana melaporkan itu sudah pasti ya. Tinggal pelaksanaannya saja," ujarnya.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama baik
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Antara George Floyd dan Said Didu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]