Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Lebanon
Sebuah UXO Berhasil Ditemukan Patroli Indobatt
Tuesday 28 Jan 2014 21:57:23

Sebuah UXO (Unexploded Ordnance) atau bom yang belum meledak berhasil ditemukan oleh tim patroli Satgas Indobatt (Indonesia Battalion) di Lebanon Selatan.(Foto: Istimewa)
LEBANON, Berita HUKUM - Sebuah UXO (Unexploded Ordnance) atau bom yang belum meledak berhasil ditemukan oleh tim patroli Satgas Indobatt (Indonesia Battalion) Kontingen Garuda XXIII-H/UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon) di pinggir jalan Alman ko.36S, Lebanon Selatan, Senin (27/1).

Menurut Komandan Kompi Charlie Kapten Marinir Fernando S. Lumi, penemuan UXO berawal saat salah satu personel tim patroli Satgas Indobatt yang dipimpin oleh Serka Marinir Siswanto sekitar pukul 14.30 waktu setempat melihat suatu benda asing seperti bentuk bom berwarna kuning tergeletak tidak jauh dari pinggir jalan.

Serka Marinir Siswanto selaku Komandan Regu (Danru) patroli segera memerintahkan pengemudi untuk menghentikan kendaraan tempur BTR-nya, untuk kemudian turun dan mengobservasi objek tersebut.

Tim patroli yang terdiri dari Serka Marinir Kliwon, Koptu Kelik, Kopda Witanto, Kopda Eri Wintolo segera mengamankan area penemuan dan melaporkannya kepada Mako Batalyon Indobatt di UNP (United Nation Position) 7-1, Adshit al Qusayr, Lebanon Selatan.

Selanjutnya, Wadansatgas Indobatt Konga XXIII-H/UNIFIL Mayor Inf Ade Rony, Kasi MIO (Military Information Officer) Mayor Marinir Jan Risa dan Pasi MIO Lettu Inf Mukhlis Cahyo segera meluncur ke lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi mengenai benda seperti bom tersebut.

Setelah meyakinkan benda tersebut memang sebuah UXO, maka langkah koordinasi dengan pihak Sektor Timur EOD (Explosice Ordnance Disposal) dan pihak LAF (Lebanese Armed Forces) pun diambil guna proses pengeksekusian selanjutnya.

“Sebelum UXO tersebut dieksekusi maka area penemuan harus dijaga 24 jam demi menjaga faktor keamanan,” tutur Mayor Inf Ade Rony.(tni/bhc/rby)


 
Berita Terkait Lebanon
 
• Ledakan 'Non-Nuklir Terbesar' Beirut 'Hhancur Separuh Kota dan Picu Krisis Kemanusiaan'
 
• Ledakan Dahsyat Lebanon: Puluhan Meninggal, Ribuan Luka-luka, 'Seluruh Beirut Terhantam, Orang-orang Berlumur Darah'
 
• Didemo 2 Pekan Penuh, Perdana Menteri Lebanon Saad Hariri Mengundurkan Diri
 
• Sebuah UXO Berhasil Ditemukan Patroli Indobatt
 
• Serangan Bom di Lebanon Tewaskan Empat Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]