Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Import Daging
Sebentar Malam Konfrensi Pers Maharani Suciyono
Tuesday 05 Feb 2013 06:38:21

Maharani Suciyono saat ditangkap KPK (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kasus suap yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bersama Stafnya Ahmad Fathanah, ikut menyeret Maharani Suciyono yang masih berstatus mahasiswi dan memang pada klimaks penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Maharani Suciyono masih berada di TKP.

Wisnu Wardhana selaku pengacara Maharani memastikan kliennya akan memberikan keterangan pada wartawan terkait penangkapan Rani saat KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait suap impor daging, malam ini.

Sebelumnya, konferensi pers dijadwalkan digelar Senin (4/2) malam di Hotel Nalendra, Jalan Kebon Nanas, Jaktim. Sedianya Rani yang ditemani ayah dan ibunya akan menemui wartawan sekitar pukul 20.00 WIB, namun mendadak dibatalkan.

"Mereka mengatakan belum siap berhadapan wartawan, baik pihak Rany dan keluarganya," terang Wisnu.

Bahkan, Ibunda Rani dikabarkan pingsan saat berada di Hotel Nalendra. "Untuk sekarang ditunda, jadi ngga hari ini. Nanti akan diinformasikan jumpa pers selanjutnya," kata Wisnu.

Wisnu memastikan, pihak keluarga dipastikan siap untuk mendampingi Maharani dalam jumpa pers nanti. "Oleh karena keadaan yang sudah larut dan kawan-kawan media yang lain sudah pulang, maka konferensi pers kita tunda dan diadakan Selasa malam ini di tempat sama," jelas Wisnu, Selasa (5/2).

Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 milliar.(dtk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]