Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Sebelum Januari Akan Ada Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
Sunday 13 Oct 2013 04:25:58

Gedung Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Mahfud Manan mengatakan bahwa, untuk sementara ini pihaknya masih melakukan program terkait kapan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba didor.

Menurut Mahfud, program ini dimaksudkan karena para terpidana mati narkoba, masih melakukan upaya hukum. "Ya kita lagi memprogram, karena ternyata orang-orang ini masih tetap saja mengajukan PK, masih tetap saja mengajukan Grasi," kata Mahfud kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (11/10) di Gedung Jampidum, Komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ditambahkan Mahfud, proses eksekusi mati memang tidak mudah, yakni segala sesuatunya harus disiapkan dengan baik dan steril.

"Nanti ya kalau kita eksekusi sementara ia mengajukan itu, jadi kita harus benar-benar steril, bahwa yang bersangkutan ini benar-benar sudah tidak mengajukan," jelas Mahfud.

Namun sebelum pulang usai absen, Mahfud memberikan informasi ancang-ancang atau isyarat, dimana sebelum bulan Januari 2014 akan ada eksekusi mati terhadap terpidana mati.

"Ya adalah, sebelum Januari," pungkas Mahfud. Dan telah diketahui ada 133 terpidana mati yang ditangani Kejaksaan RI, namun belum dieksekusi. 71 orang terkait dengan kasus psikotropika atau narkoba, 2 orang terkait dengan kasus terorisme dan 60 orang lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]