Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ramadhan
Sebanyak 28 Penyandang PMKS Terjaring Selama Ramadhan
Saturday 06 Aug 2011 17:12:14

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Sebanyak 28 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berhasil dijaring dari sejumlah titik rawan di Jakarta Timur selama Ramadhan ini. Jumlah PMKS yang terjaring selama Ramadhan diprediksi akan meningkat, karenanya Satpol PP akan meningkatkan intensitas razia pada 13 titik rawan PMKS di Jakarta Timur.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu, menyebutkan ke-28 PMKS itu dijaring petugas saat tengah beroperasi di perempatan jalan. Masing-masing adalah di kecamatan Pasarebo tiga orang, Durensawit sembilan orang, Cipayung tiga orang, Makasar dua orang, Jatinegara tiga orang dan Pulogadung delapan orang. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya baru dijaring pada Sabtu (6/8) ini, di Pulogadung. Mereka yang terjaring selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur, dan Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat.

"Selama Ramadhan ini kami intens melakukan razia di titik-titik rawan peredaran PMKS. Setiap hari kami terjunkan 35 personel untuk menyisir 10 kecamatan, terutama yang banyak PMKS-nya," papar Sarpu, seperti dikutip beritajakarta.com, Sabtu (6/8).

Kasudin Sosial Jakarta Timur, Aji Antoko, menambahkan seluruh PMKS yang terjaring dalam razia selama Ramadhan ini tidak akan dibebaskan hinggga H+7 Idul Fitri. Ini untuk memberi efek jera pada mereka agar tidak beroperasi kembali di jalan. "Catatan kami, sejak awal Mei hingga saat ini sudah ada sekitar 400 PMKS yang berhasil dijaring," paparnya.

Selama Ramadhan ini, pihaknya juga mengaku menerjunkan 20 petugas dari Sudin Sosial dibantu 10 personel Tagana (Taruna Siaga Bencana) untuk menanggulangi masalah PMKS.

Menurutnya, saat ini masih terdapat 13 titik rawan PMKS yang patut diwaspadai di antaranya, di Jl DI Panjaitan, perempatan Coca-cola, Jl Pramuka, perempatan Pasarebo, Cililitan dan sejumlah titik lainnya. Saat ini peredaran PMKS cenderung ke daerah perbatasan atau pinggiran Jakarta. Sedangkan untuk daerah-daerah protokol cenderung berkurang karena kerap dilakukan razia.(bjc/biz)


 
Berita Terkait Ramadhan
 
Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]