JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah staf pengajar Universitas Indonesia (UI) yang menamakan diri ‘Save UI’, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan rektornya, Gumilar Rusliwa Sumantri. Mereka melaporkannya langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini dilayangkan, karena pihak internal UI sudah tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut hingga saat ini. "Kami sudah tidak sanggup," ujar juru bicara tim pelapor, Ade Armando dalam jumpa pers, usai melapor hasil investigasi ‘Save UI’ di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Rombongan tim Save UI mendatangi KPK ini, terdairi dari Ade Armando, Effendi Gazali, Ridwan Saidi, Ratna Sitompul, Andreas Senjaya (anggota Majelis Wali Amanat UI), Dzulfian Syafrian (Ketua BEM FE UI). Mereka langsung melaporkan Rektor UI Gumilar Rusliwa Sumantri kepada Bagian Laporan Masyarakat KPK.
Menurut dia, tim Save UI takkan risih membongkar dugaan korupsi. Hal ini justru untuk menyelamatkan UI di masa mendatang. Selain itu, pimpinan KPK setelah menerima laporan ini, lanjut Ade, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini. “Pak Busyro Muqoddas janji bahwa KPK akan segera menindaklanjuti hasil laporan kami ini. Kami pun minta segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Effendi Gazali menyatakan bahwa dirinya akan berhenti menjadi pengajar di kampusnya itu, bila timnya tidak berhasil membawa KPK mengaudit dugaan korupsi yang dilakukan atasannya itu. "Saya takkan kembali lagi kesana (UI-red), karena buat apa saya berada di sana, kalau benteng terakhir (kampus-red) sudah tidak bersih lagi dari korupsi," tandasnya.
Para pelapor membawa data tentang hasil invesigasinya terkait beberapa dugaan korupsi dalam bentuk proyek di bawah tanggung jawab Gumilar. Proyek itu, antara lain adalah proyek Boulevard yang mengenai pembangunan RS Pendidikan UI dan gedung Fakultas Ilmu Kesehatan. Dalam kasus ini, negara menambah hutang luar negeri yang diduga merugikan negara Rp 38, 6 miliar.
Selain itu, gratifikasi yang tidak dilaporkan Gumilar kepada pihak yang berwenang, karena ia telah mendapatkan tiket dan atau akomodasi perjalanan. Terakhir adalah proyek pembangunan gedung perpustakaan pusat. Dalam proyek ini yang diaudit hanya dana DIPA/APBN-P sebesar Rp 121,8 miliar. Sedangkan dana pihak swasta lebih dari Rp 50 miliar tidak diaudit.(tnc/spr)
|