Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Satu UU Lagi Dihasilkan DPR
Saturday 25 Apr 2015 18:19:31

Ilustrasi. Paripurna DPR.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di masa sidang III yang sangat singkat ini, satu lagi undang-undang (UU) telah dihasilkan DPR. UU tersebut adalah Perppu Nomor 1/2015 tentang KPK yang sudah menjadi UU. DPR dan Pemerintah hanya menyelesaikan satu RUU di tengah kegiatan yang sangat padat.

“Dalam masa sidang ini DPR dan Pemerintah hanya menyelesaikan satu RUU karena jangka waktu masa sidang yang singkat dan banyaknya kegiatan pemerintah yang membutuhkan perhatian dan energy,” kata Ketua DPR RI Setya Novanto saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang III 2014/2015 pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (24/4).

Novanto dalam pidatonya juga menginformasikan bahwa RUU yang kini sedang dalam proses pambahasan adalah RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI dan Republik Sosialis Vietnam. Sementara beberapa RUU lain yang masuk prolegnas masih dalam tahap penyusunan. Setidaknya ada 11 RUU yang sedang disusun, di antaranya adalah RUU tentang Radio dan Televisi RI, RUU tentang penyiaran, dan RUU tentang Jasa Konstruksi.

RUU lainnya adalah RUU Disabilitas, RUU Perubahan atas UU Perbankan, RUU Perubahan atas UU No.19/2003 tentang BUMN, dan RUU Arsitek. “Terkait dengan pelaksanaan Prolegnas 2015-2019, Badan Legislasi telah melakukan sosialisasi Prolegnas ke beberapa daerah dan stakeholders terkait. Badan Legislasi juga sedang melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap RUU yang menjadi prioritas Tahun 2015,” jelas Novanto.

DPR, lanjut Novanto, juga memberikan perhatian terhadap Putusan MK yang membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Karena dibatalkan MK, maka UU No.11/1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali. Untuk itu, DPR telah meminta Pemerintah segera mengajukan RUU mengenai sumber daya air. Tidak hanya itu, DPR juga telah meminta Pemerintah segera mengajukan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang di dalamnya mengatur mengenai tax amnesty.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]