Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Satu Terduga Teroris Bekasi Pedagang Kebab
Wednesday 21 Aug 2013 17:51:28

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.(Foto: Ist)
BEKASI TIMUR, Berita HUKUM - Iswahyudi (39), satu dari empat terduga teroris yang dibekuk di Bekasi sehari-harinya sebagai pedagang makanan Kebab. Iswahyudi kini dalam pemeriksaan intensif Densus Densus 88 Antiteror Polri.

"IS sehari pedagang Kebab dekat SMP 1 Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (21/8).

Ia katanya, sehari-hari mengontrak di sebuah rumah milik Musriah selama 2 tahun.

Seperti telah diwartakan, Densus 88 Antiteror Polri membekuk tiga terduga teroris di Percetakan Andescre Jl Mator Hasibuan No 12 Bekasi Timur, Selasa (20/8). Tiga

terduga Khaerul Ikhwan (32), warga Wono Sari Jawa Timur, Andri Wahonno (21), warga Suruti Jawa Timur dan Ahmad Irfan (22), warga Tegal Jawa Tengah, seperti dikutip dari portalkriminal.com

Secara bersamaan, tak jauh dari TKP, Densus 88 juga menangkap satu lagi terduga teroris bernama Iswahyudi (39) di di Kampung Pintu Air, Jalan Jembatan Barokah Gang Mandiri Rt 06/03 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Bekasi Kota. Densus menyita 2 senjata api dan puluhan peluru dan beberapa rakitan bahan pembuat peledak.(joy/pkc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]