Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Satu Rumah Terbakar di Tambora, 1 Orang Terluka
Saturday 07 Sep 2013 17:11:36

Ilustrasi, kebakaran.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peristiwa kebakaran kembali melanda wilayah Jakarta Barat. Kali ini yang menjadi sasaran amukan si jago merah sebuah rumah berlantai dua di pemukiman padat penduduk RT 02/06, Kelurahan Jembatanbesi, Kecamatan Tambora, Sabtu (7/9) dini hari.

Rumah yang terbakar milik Rudanto (63) dan dihuni oleh tiga Kepala Keluarga (KK). Dan dalam musibah itu, satu warga, yaitu Hamzah (36) mengalami luka ringan pada kaki dan tangan akibat terjatuh dari atap rumah saat berusaha memadamkan api.

“Jadi yang terbakar rumah pak Rudanto akibat hubungan pendek arus listrik dari lantai dua. Sedangkan satu warga yang terluka sudah diperbolehkan pulang setelah diobati di klinik terdekat,” ujar Ali Maulana Hakim, Wakil Camat Tambora, seperti dikutip dari beritajakarta.com, pada Sabtu (7/9).

Kepala Seksi Operasional Sudin Pemadam Kebakaran dan Penangulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Barat, Agus Surya Mandala, mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 00.30 dinihari.

Pihaknya mengerahkan sebanyak 23 unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan kobaran api. "Api berhasil dipadamkan dalam waktu 30 menit. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik," ujarnya.(mon/brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]