Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teror
Satu Polisi Tewas, Solo Membara
Friday 31 Aug 2012 02:57:52

Suasana di sekitar TKP Pos Polisi Singosaren Solo, saat setelah kejadian penembakan (Foto: Ist)
SOLO, Berita HUKUM - Sekitar jam 21.09 Wib terjadi penembakan oleh orang yang tak dikenal, menyebabkan satu orang Polisi tewas, bernama Aipda Sidarta di Pos Polisi Singosaren, Solo. Dalam peristiwa tersebut membuat geger masyarakat Solo dan sekitarnya, Kamis (30/8).

Dalam kejadian tersebut menurut Ahan, salah satu warga Singosaren mengatakan bahwa, "Baru turun dari Sragen mau pulang kerumah, itu jalan kok di blok, kenapa? e, gak taunya ada kejadian itu ternyata, sekitar jam 21:09 malam", ujarnya.

"Menurut teman - teman anak yang di sekitar lokasi, anak - anak parkiran, pelakunya sempat ngobrol dulu sama polisi yang mau ditembak itu, setelah ngobrol dia mau pergi, langsung nembak tiga kali dan kena dadanya. Sempat dikejar sama anak - anak juga, setelah dikejar dia mengacungkan pistol keatas dan menembakkan 2 kali lagi ke atas", jelasnya.

Dalam kejadian ini, "waktu dikejar tadi pelaku pake baju hitam, menggunakan celana agak cingkrang, pakai sepeda motor Suzuki Smash, warna biru. Pelaku dua orang pakai helm semuanya".

Selain Kejadian ini, ada Isu juga yang terjadi di Purwosari, "sekitar tujuh kilo dari Matahari Singosaren. Cuma aku lewat sana ngak ada apa - apa. Ada lagi isu kebakaran di daerah Jajar, sama bom di Poltabesnya, ternyata itu cuma isu untuk mengalihkan perhatian Polisi".

Pada kejadian ini dikabarkan pelaku mengendarai sepeda motor smash AD Suzuki Smash AD 2434 HB, setelah dicek nopol palsu, nomor tersebut milik Jupiter merah, milik seorang perempuan alamat bendosari sukoharjo dari berita yang dihimpun.

Begitu ditanya pewarta BeritaHUKUM.com kepada Ahan melalui telpon genggamnya, apakah kejadian ini kemungkinan ada hubungannya dengan pencalonan Jokowi di Jakarta?, Ahan mengatakan, "Kayaknya gak ada hubungannya, tetapi diduga berhubungan dengan kejadian sebelumnya di Solo yakni FPI sama Iwan Walet", pungkasnya.(bhc/sya)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]