Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Bersubsidi
Satu Mei 2012 Mobil Diatas 1.500 cc Tak Boleh Pakai Premium
Saturday 21 Apr 2012 06:01:37

POM Bensin Pertamina (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
Jakarta (BeritaHUKUM.com) – Mulai 1 Mei 2012 aturan akan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas akan diberlakukan Pemerintah.

"Pembatasan BBM dikenakan pada mobil 1.500 cc ke atas. Realisasinya akan dimulai pada 1 Mei 2012 dan peraturannya akan diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang terdiri dari Peraturan Menteri (permen) ESDM, Perindustrian dan Perhubungan," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di Jakarta, Jumat (20/4).

Penjelasan itu menegaskan bahwa pemilik mobil-mobil pribadi untuk kelas 1.500 cc keatas, otomatis Wajib menggunakan BBM non subsidi, semisal jenis Pertamax maupun Pertamax plus.

"Untuk mobil yang diproduksi sejak 2008, mesinnya sudah mengonsumsi bahan bakar minyak (premium) dengan RON 92," kata Hidayat menambahkan.

Adapun Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi, akan sosialisasi kebijakan PP tersebut harus dimulai sejak pengumuman pada Sabtu ini telah disampaikan pemerintah. "Tidak mudah untuk menyosialisasikan peraturan tersebut. Selain itu, pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan sangat sulit," kata Sudirman Maman Rusdi. (atr/dbs/boy)


 
Berita Terkait BBM Bersubsidi
 
Satu Mei 2012 Mobil Diatas 1.500 cc Tak Boleh Pakai Premium
 
Gawat, Cadangan Minyak Mentah RI Sisa Empat Miliar Barel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]