Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Satreskoba Polres Samarinda Musnahkan BB Ganja dan Sabu-Sabu
Friday 30 Nov 2012 20:37:33

Suasana saat pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu, Inex dan Ganja, Jum'at (30/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kompol Feby DP Hutagalung, SIK didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda Tomy serta Kepala Kantor Pos dan Giro Samarinda Papos Kaspul Anwar, Jumat (30/11) bertempat di halaman Satreskoba Polres Samarinda memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu, inex serta ganja hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dan inex dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air serta BB ganja dilakukan dengan cara dibakar.

"Yang kita musnahkan hari ini Jumat (30/11) sebanyak 77,17 gram sabu-sabu, inex 104 butir serta ganja sebanyak hampir 4 kg, ini hasil pengembangan selama 3 bulan belakangan", ujar Feby.

Ganja sebanyak 4 kg terungkap atas laporan pihak Kantor Pos dan Giro Samarinda, sekitar bulan Agustus 2012 pihak pos melaporkan barang yang diterima pengirim dari Aceh yang mencurigakan, setelah kami cek ternyata ganja. Namun pelaku yang tertera dalam penerima sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jelas Feby.

Kepala Kantor Pos dan Giro Samarinda Papos Kaspul Anwar mengatakan, ganja tersebut kami terima dari pengirim Aceh, alamat yg dituju salah satu Bank swasta di Samarinda, karena mencurigakan kami lapor ke Polres dan ternyata ganja, ujar Kaspul.

Kompol Feby DP Hutagalung juga memaparkan bahwa selama kurun watu satu tahun hingga akhir Nopember 2012, jajarannya telah mengungkap 187 kasus narkotika dengan berbagai jenis. Dengan tersangka sebanyak 321 orang, terdiri dari 278 orang laki-laki, dan 43 orang perempuan, papar Feby.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 19,7 gram heroin, 4,9 kg ganja, 245 butir ekstasi, 719,4 gram sabu-sabu, 106.530 LL serta uang tunai sebesar Rp 203.550.500, ujar Feby.

"Kegiatan ini akan terus tetap kita lakukan, karena ini merupakan kewajiban kita terkait dengan barang bukti yang kita amankan dari para pengedar narkoba, dan selama ini kebanyakan pengungkapan kasusnya berasal dari kalangan swasta dan pengangguran. Serta kita tetap berupaya untuk memberantas pengedaran narkoba di Samarinda", pungkas Feby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]