Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Satres Narkoba Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu di Rutan Polres Metro Jaksel
2021-03-03 00:38:48

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, didampingi Kasatresnarkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani dan jajaran saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Penyelundupan dengan modus menyelipkan sabu di dalam makanan untuk tahanan itu dilakukan oleh 2 kurir, berinisial AF dan FM.

"Kita lacak siapa yang mengirim dan ditemukan 2 orang yang kirim itu berasal dari daerah Tangerang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, di Jakarta, Selasa (2/3).

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas jaga Polres Jakarta Selatan menerima makanan yang dibawa oleh AF dan FM pada Senin (1/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keduanya menitipkan makanan tersebut di pos jaga dengan tujuan kepada tiga orang tahanan kasus narkoba yakni berinisial MS, AMD dan DD.

Setelah menitipkan makanan itu, lanjut Azis, AF dan FM kemudian meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan tanpa meninggalkan identitas.

Namun, dengan kejelian petugas jaga yakni Bripka Winarso kemudian memeriksa makanan tersebut dan didapati sabu seberat 1,54 gram di dalam 'tempe orek'.

Dari penemuan itu, Satuan Reserse Narkoba kemudian memeriksa 3 tahanan sesuai inisial nama yang disebut oleh 2 kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Dari pemeriksaan ketiga tahanan itu, mereka mengaku melakukan transaksi melalui komunikasi telepon seluler secara sembunyi-sembunyi ketika jam besuk.

Dalam pengungkapan penyelundupan itu, polisi akhirnya membekuk AF dan FM dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 5,54 gram setelah dilakukan penggeledahan di rumah AF di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

"Keterangan sementara pengiriman satu kali, tapi akan kami perdalam," tukasnya.(els/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]