Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Satgas TKI
Satgas TKI Bantah Tuti Tursilawati Dipancung Pekan Ini
Tuesday 08 Nov 2011 00:42:34

Aksi unjuk rasa menuntut pemerintah memperhatikan nasib TKI di luar negeri (Foto: Gstatic.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Satuan Tugas TKI membantah informasi yang menyebut bahwa TKI asal Majalengka, Tuti Tursilawati (27) akan dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi dalam pekan ini. Eksekusi hanya akan dilakukan, setelah ada keputusan raja. Tapi hal itu hingga kini belum ada.

"Tidak benar ada pemancungan (dalam pekan ini). Sudah ada surat kepada Gubernur Mekkah dan Taif, tempat Tuti ditahan, (yang) diusahakan untuk ada pemaafan," kata juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat kepada wartawan di kantor Menko Polhukam, Jakarta , Senin (7/11).

Sementara Ketua Satgas TKI, Maftuch Basuni menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya yang bertugas menyelesaikan persoalan TKI yang terancam hukuman mati, terus berusaha minta pemaafan pada keluarga korban di Arab Saudi. Namun, upaya untuk bertemu keluarga korban, tidak mudah dilakukan.

Maftuch mengaku belum ada kejelasan soal rencana eksekusi, namun dia memastikan sampai sejauh ini belum ada eksekusi. Tapi ia berjanji untuk terus melakukan pendekatan kepada berbagai pihak, selain keluarga korban. "kami masih upayakan untuk dapat bertemu keluarga korban, setelah musim haji ini,” jelas mantan Menteri Agama itu.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut Tuti Tursilawati, segera dieksekusi mati pada awal November ini. Tuti dijatuhi hukuman mati yang telah dikukuhkan kasusnya dikuatkan pengadilan tinggi setempat.

Dalam persidangan tersebut, TKI asal Majalengka ini mengaku membunuh orang tua majikannya itu. Ia juga mengaku mengambil tas berisi emas dan uang tunai milik korban. Sejak informasi itu beredar, keluarga Tuti dan aktivis HAM Indonesia bersikap menentang hukuman mati itu.

Bahkan, Presiden SBY telah mengirim surat kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis untuk menyikapi rencana eksekusi mati terhadap Tuti. Selain itu, Menlu Marty Natalegawa juga berupaya menempuh pembebasan Tuti.

Selain Tuti, data Satgas TKI juga menyebutkan bahwa masih ada dua orang TKI lainnya yang menunggu untuk dieksekusi di Arab Saudi. Mereka adalah Siti Zaenab (asal Madura) dan Sutinah. Sedagkan 42 TKI lainnya juga tengah menjalani proses pengadilan atas ancaman hukuman mati pula.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Satgas TKI
 
Presiden Ganti Susunan Satgas TKI
 
Satgas TKI Bantah Tuti Tursilawati Dipancung Pekan Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]