Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Satgas Kejaksaan Agung Tangkap Buron Proyek
Friday 08 Feb 2013 16:57:20

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Aceh yakni Said Hasan bin Jafar.

Said yang merupakan Direktur PT Karya Muda Rantau, terbukti bersalah melakukan penyimpangan dalam proses pencairan dana proyek pekerjaan pengaspalan Jalan di desa Suka Mulia-Suka Damai 6000M2 Kec. Bendahara, Kab. Aceh Tamiang, sehingga negara dirugikan Rp. 655.504.000.

"Iya benar, Said Hasan bin Jafar sudah ditangkap, terkait penyimpangan dana proyek," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jumat (8/2).

Menurut Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, terpidana ditangkap di Rantau Kuala Simpang, Aceh Tamiang, NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) Kamis pukul 20:10 WIB, namun Said malah kabur saat tim eksekutor akan melaksanakan Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011.

Kejati NAD lalu menetapkan status buronan terhadap Said Hasan bin Jafar dan sesuai putusan MA, ia dipidana selama satu tahun dan delapan bulan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]