Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Virus Corona
Satgas Gakkum PPKM Darurat di Jakarta: Ada Dua Jenis Penindakan, Yustisi dan Penyidikan
2021-07-03 11:31:28

Tampak Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat didampingi pejabat utama PMJ saat menjawab pertanyaan wartawan di Bundaran Senayan, Sabtu (3/7) dini hari.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan tugas (satgas) penegakan hukum (Gakkum) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta memastikan, pihaknya bakal menindak tegas pelanggar kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

"Ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan. Penyidikan masuk tindak pidana," kata Ketua Satgas yang juga sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/7) dini hari.

Tubagus menjelaskan, aturan yang diterapkan dalam penindakan tersebut sesuai pasal pidana yang diatur dalam UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun yang dilarang dalam undang-undang tersebut adalah semua tindakan yang menghalang-halangi upaya penanggulangan dimaksud.

Berdasarkan hal itu, lanjut Tubagus menegaskan pihaknya akan menjerat pelanggar PPKM Darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penerapan PPKM Darurat merupakan salah satu bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit," jelas Tubagus.

"Jadi, kalau sudah ditentukan itu dan terus dilanggar maka itu merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit. Dan pelanggar akan terancam hukuman pidana," lugasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) penegakan hukum untuk menyukseskan pengamanan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat. Satgas tersebut akan menindak para pelanggar aturan PPKM Darurat.

"Satgas ini akan keliling, yang memang tidak diperbolehkan buka (selama PPKM Darurat) tapi terus melanggar, kita lakukan penindakan secara tegas dan terukur, kita lakukan penyelidikan, kita temukan akan kita tindak tegas," ujar Yusri kepada wartawan.

Menurut Yusri, tindakan tegas itu sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat. Dia pun meminta masyarakat berpartisipasi menyukseskan PPKM Darurat agar angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta dapat ditekan.

"Masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," cetusnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]