Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bola
Satgas Anti Mafia Bola Tahap III Gandeng POM TNI Awasi Pertandingan Liga 1, 2 dan 3
2020-02-11 22:30:59

Satgas Antimafia Bola Tahap III, Kolaborasi POM TNI.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, dalam menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pertandingan sepakbola untuk liga 1, 2 dan 3, Satgas Antimafia Bola Tahap III bekerja sama dengan POM (Polisi Militer) TNI.

"Disamping satgas antimafia bola pusat ini, kemudian ada juga satgas anti mafia bola di tingkat kewilayahan, kita bekerjasama dengan POM TNI. Sehingga kolaborasi kita, kerjasama kita semakin menguatkan, untuk mewujudkan sepakbola kita yang jujur, bersih dan bermartabat serta berprestasi," lugas Gatot Eddy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/2).

Menurut Eddy, kolaborasi sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan TNI untuk mengawal dan mewujudkan olahraga sepakbola Indonesia yang bersih dan bermartabat.

"Yang nantinya akan melahirkan atlet-atlet sepakbola yang profesional," lugasnya.

Wakapolri menambahkan, satgas anti mafia bola tahap 3 ini juga akan mengawasi dan memonitor perekrutan calon pemain katagori usia 20 tahun atau dikenal U20.

"Tugas antimafia bola ini juga mengawasi dan memonitor perekrutan daripada adik-adik usia 20 dalam rangka persiapan piala dunia pada tahun 2021," tutur mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Lebih lanjut, Wakapolri berharap
keberadaan Satgas Antimafia Bola dapat memberikan dampak positif dalam persepakbolaan di Indonesia.

"Satgas Antimafia Bola Tahap III sudah berjalan sejak 1 Februari 2020. Semuanya untuk masyarakat, bangsa Indonesia," tuturnya.

Turut mendampingi Wakapolri dalam konferensi pers Satgas Antimafia Bola Tahap III, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, Kepala Satgas Anti Mafia Bola Tahap III, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, POM TNI Kolonel Pom Danang Sulistiyanto, dan Kabidhumas Polda Metro Jaya Yusri Yunus.(bh/amp)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]