Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Napi Kabur
Sat Reskrim Polres Jakpus Kembali Ringkus 2 Tahanan Narkoba
Wednesday 01 Jan 2014 21:54:02

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Khusus Polres Jakarta Pusat dalam 2 x 24 jam akhirnya kembali berhasil menangkap 2 orang tahanan kasus narkoba yang kabur pada, Senin (30/12) pukul 03:30 Wib kemarin, keduanya kabur dengan mengunakan selang air yang di ikat simpul-simpul, lalu diikatkan di tralis dan bergelantungan dari lobang angin yang mereka jebol, selanjutnya melalui genteng rumah warga mereka lari dan melompat kejalanan.

Ke 2 orang tahanan tersebut kembali berhasil ditangkap pada Rabu (1/1) dini hari tadi.

"Dua tahanan kabur berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di dua lokasi berbeda," ujar Kombes Pol AR Yoyol, Kapolres Jakarta Pusat, Rabu (1/1).

Yoyol menuturkan, tahanan atas nama Adifin alias Adi Bin Madihak, ditangkap di Muara Angke, Jakarta Utara. Sedangkan, tahanan Rudianto alias Bewok Bin Sutrisna (20), ditangkap di Pemalang, Jawa Tengah.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja, langsung membentuk tim khusus guna melacak keberadaan 2 tahanan yang kabur tersebut dengan menggunakan nomer HP milik salah seorang istri tersangka Bewok, tahanan kasus narkoba dan usaha ini membuahkan hasil.

"Iya sebelumnya kami mintai keterangan secara intensip dari salah seorang keluarga tahanan narkoba yang kabur, lalu kami bentuk tim khusus guna mengejar para tahanan, begitu sudah kami diteksi keberadaan serta posisinya mereka berdua, langsung kami tangkap kembali," ujar AKBP Tatan Dirsan Atmaja diruang kerjanya.

Sementara, Waka Polres Jakarta Pusat AKBP Umar Surya Fana membenarkan, bahwa pihak Polres Metro Jakarta Pusat, selepas kejadian tersebut sudah langsung melakukan perbaikan dari lubang angin yang dijebol kedua tahanan itu dan langsung diperbaiki.

"Karena memang bangunannya sudah tua, bangunan tahun 1960an.
Kita sudah minta ke Pemda untuk yang baru," ujar AKBP Umar Surya Fana.

Adapun lahan yang kami minta 6000 ribu meter persegi. Dalam 1 level bisa muat 120 mobil atau 225 mobil amat sangat cukup, dan untuk tahanan sekitar 60 meter.

"Yang penting bangunan. Semua jalur VIP Sudirman Thamrin semua. Target 2014 mulai bangun. Sekarang sedang dibicarakan dan dibahas," tukasnya.

Dari pantauan dan pengamatan pewarta BeritaHUKUM.com di Gedung Polres Metro Jakarta Pusat yang letaknya Jl. Kramat Raya No. 61. ini sangat memprihatinkan, selain ternyata bangunan sudah tua 1960 dan temboknya rapuh, juga permasalahan parkir kendaraan yang sangat sempit, hingga berimbas kemacetan dan penumpukan kendaraan operasional setiap hari, dan hal ini sangat berbandiing jauh dengan Markas Polres Metro Jakarta Utara, atau Polres Metro Jakarta Selatan, serta Polres Metro Jakarta Timur dan Barat yang masih jauh lebih nyaman.(bhc/put)


 
Berita Terkait Napi Kabur
 
Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
 
Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
 
Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
 
Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
 
Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]