Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Saritta dan Aman Tuding KPU Kab. Takalar dan Pasangan Terpilih Curang
Tuesday 23 Oct 2012 00:33:06

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Takalar digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni Pasangan Calon No. Urut 4 Syamsarin Kitta dan Hamzah Barlian (Saritta) serta Pasangan Calon No. Urut 6 Andi Makmur A. Sadda dan Nashar A. Baso (Aman). Sidang pemeriksaan pertama Perkara No. 75/PHPU.D-X/2012 ini digelar pada Senin (22/10) siang, di Ruang Sidang Panel MK.

Menurut mereka, telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Takalar (Termohon) dan Pasangan Calon No. Urut 2 Burhanuddin Baharuddin dan M. Natsir Ibrahim atau biasa disebut Bur-Nojeng (Pihak Terkait). “Perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut Dua berasal dari proses Pemilukada yang curang. Menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” tegas Kuasa Hukum Pemohon.

Kecurangan tersebut, kata Kuasa Hukum Pemohon, dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait beserta tim pemenangannya dalam berbagai bentuk, antara lain: menambah suara Pihak Terkait, mengurangi perolehan suara Pemohon, dan pelibatan struktur pemerintahan.

“Sebelum pengangkatan panitia pemungutan suara, ada komitmen antara Bupati Takalar terhadap para bakal calon anggota penyelenggara ini untuk membantu pasangan calon nomor urut dua,” ungkap Pemohon.

Menurut Pemohon, pelibatan pejabat daerah, dimulai dari para pejabat pemerintahan hingga tingkat terbawah. “SKPD seluruh pegawai negeri sipil yang bisa beliau kendalikan, kemudian melibatkan seluruh camat, lurah, sampai pada tingkat RT/RW,” papar Kuasa Hukum Pemohon. “Kecurangan ini dilakukan secara terencana oleh pejabat-pejabat daerah mulai dari merekrut PPS, PPK, dan penyelenggara.”

Bahkan, kata dia, kecurangan terjadi hampir diseluruh wilayah Kab. Takalar. “Terjadi di TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecamatan, dan desa,” katanya.

Tak hanya itu, menurut Pemohon, pelanggaran juga terjadi pada tahap pemutakhiran data pemilih. Sebab, pemutakhiran tidak diselenggarakan oleh Termohon langsung, melainkan melalui penunjukan pihak ketiga (rekanan). Padahal, menurut Pemohon, amanah undang-undang mengharuskan dilaksanakan oleh Termohon.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dan melakukan pemungutan suara ulang. Untuk sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada Selasa (23/10) pagi, di Ruang Sidang MK.(mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]