Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Saritta dan Aman Tuding KPU Kab. Takalar dan Pasangan Terpilih Curang
Tuesday 23 Oct 2012 00:33:06

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Takalar digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni Pasangan Calon No. Urut 4 Syamsarin Kitta dan Hamzah Barlian (Saritta) serta Pasangan Calon No. Urut 6 Andi Makmur A. Sadda dan Nashar A. Baso (Aman). Sidang pemeriksaan pertama Perkara No. 75/PHPU.D-X/2012 ini digelar pada Senin (22/10) siang, di Ruang Sidang Panel MK.

Menurut mereka, telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Takalar (Termohon) dan Pasangan Calon No. Urut 2 Burhanuddin Baharuddin dan M. Natsir Ibrahim atau biasa disebut Bur-Nojeng (Pihak Terkait). “Perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut Dua berasal dari proses Pemilukada yang curang. Menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” tegas Kuasa Hukum Pemohon.

Kecurangan tersebut, kata Kuasa Hukum Pemohon, dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait beserta tim pemenangannya dalam berbagai bentuk, antara lain: menambah suara Pihak Terkait, mengurangi perolehan suara Pemohon, dan pelibatan struktur pemerintahan.

“Sebelum pengangkatan panitia pemungutan suara, ada komitmen antara Bupati Takalar terhadap para bakal calon anggota penyelenggara ini untuk membantu pasangan calon nomor urut dua,” ungkap Pemohon.

Menurut Pemohon, pelibatan pejabat daerah, dimulai dari para pejabat pemerintahan hingga tingkat terbawah. “SKPD seluruh pegawai negeri sipil yang bisa beliau kendalikan, kemudian melibatkan seluruh camat, lurah, sampai pada tingkat RT/RW,” papar Kuasa Hukum Pemohon. “Kecurangan ini dilakukan secara terencana oleh pejabat-pejabat daerah mulai dari merekrut PPS, PPK, dan penyelenggara.”

Bahkan, kata dia, kecurangan terjadi hampir diseluruh wilayah Kab. Takalar. “Terjadi di TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecamatan, dan desa,” katanya.

Tak hanya itu, menurut Pemohon, pelanggaran juga terjadi pada tahap pemutakhiran data pemilih. Sebab, pemutakhiran tidak diselenggarakan oleh Termohon langsung, melainkan melalui penunjukan pihak ketiga (rekanan). Padahal, menurut Pemohon, amanah undang-undang mengharuskan dilaksanakan oleh Termohon.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dan melakukan pemungutan suara ulang. Untuk sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada Selasa (23/10) pagi, di Ruang Sidang MK.(mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
• Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
• Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
• Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
• Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
• KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]