Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pansus Pemilu
Sangat Dimungkinkan Terbentuk Pansus Pilpres
Thursday 31 Jul 2014 08:09:37

Ilustrasi. Gedung MPR, DPR dan DPD Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembentukan Pansus Pemilu Presiden oleh DPR RI dimungkinkan terbentuk karena prosedurnya ada. Demikian pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie kepada Okezone (30/7).

"Pansus itu kan mau mengetahui masalah (pemilu). Menurut prosedurnya boleh," katanya di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta Selatan

Jika memang Pansus tersebut menemukan beberapa masalah dan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu 2014 maka masalah tersebut bisa diadukan ke DKPP. Namun, fungsi dan kapasitas DKPP hanya sebatas menilai pelanggaran etik saja. "Bisa saja DPR menemukan kasus dan bisa rekomendasikan ke DKPP," tambahnya.

Jimly menyadari bahwa pemilu presiden kali ini penuh dengan tantangan.

"Kita menyaksikan kemarin konfliknya itu saling jelek-jelekan itu besar sekali, bahkan kampanye hitamnya hitam sekali, bukan hanya hitam tetapi hitamnya pekat, saling menjelakannya itu besar sekali," katanya.

Pilpres 2014 yang cuma diikuti dua pasangan ini menurut pandangan Jimly sudah mampu membelah dua bangsa. "Jadi kita sabar mari kita nikmati dulu secara positif persaingan, termasuk emosi kita selama pilpres ini, sehingga banyak orang saking kuatirnya melakukan hal yang diluar rasional," khawatir Jimly.

"Dan begitu pun ikuti juga proses di DKPP, karena di DKPP akan menjadi tempat untuk mengevaluasi kualitas perilaku penyelenggara yang dituduh melanggar yang mana. Nah kita buktikan kalau memang ada kalau itu terbukti sesuai dengan kewenangan DKPP. Tapi DKPP kan paling tinggi cuma bisa memecat orang. Gak lebih dari situ, dan tidak bisa mengembalikan suara orang," tutup Jimly.(okz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pansus Pemilu
 
• Pansus Pemilu Diminta Segera Tuntaskan 5 Isu Krusial
 
• Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial
 
• Pansus Pemilu Serap Aspirasi Diaspora Indonesia
 
• Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu
 
• DPR Batal Bentuk Pansus Pemilu 2014
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]