Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Samarinda
Sandiwara Dibatalkan Paket Proyek Semani II, Kadis Bina Marga Diduga Bermain
Wednesday 22 Oct 2014 20:13:18

Ilustrasi.Tampak pekerjaan proyek di Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Paket proyek pembangunan Polder Semani Tahap II dengan program Multiyear tahun 2013, 2014 dan 2015 dengan pagu anggaran Rp 120 Milyar, melalui kegiatan pelelangan terbuka dari 23 Oktober 2013 hingga 30 Desember 2014 lalu yang diikuti oleh berbagai perusahaan BUMN, baik lokal maupun skala nasional yang dilakukan oleh satuan kerja Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda, yang telah diumumkan pemenangnya namun dibatalkan dengan alasan yang tidak jelas, yang diduga merupakan suatu sandiwara yang diperankan Kepala Dinas Bina Marga Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Achmad Maulana.

Dugaan adanya suatu permainan terselubung yang dilakukan oleh Kepala Dinas Bina Marga Kota Samarinda, Achmad Maulana yang saat ini menjabat Kepala Dinas perizinan, bersama dengan Panitia lelang proyek Semani II dengan kontraktor tertentu untuk membatalkan tender proyek yang sudah berjalan dan sudah ditunjuk pemenangnya, apalagi alasan pembatalan diduga hanya rekayasa yang dilakukan oknum tertentu, untuk kepentingan sendiri.

Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM bahwa, pelaksanaan tender proyek Semani tahap II yang dibuka pada tanggal 23 Oktober 2013 dan diikuti juga bebera kontraktor nasional, seperti PT. Hutama karya, PT. Waskita karya dan juga PT. Pembangunan Perumahan (PP). Mulai dari tahap pemasukan data evaluasi dokumen kualifikasi, masa sangga maupun pemasukan penawaran dan pengumuman pemenang lelang berjalan sesuai mekanisme, ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurut sumber bahwa, setelah memasukkan penawaran administrasi dan tehnik hingga penawaran harga beberapa perusahaan nasional gugur baik administrasi maupun penawaran harga termasuk PT. PP, gugur total setelah diberikan masa sangga, terang sumber.

Sumber juga menambahkan bahwa, dari semua tahapan pelelangan dari 29 kontraktor dalam tahap pra kualifikasi ada 4 perusahaan dinyatakan lulus dan 25 perusahaan dinyatakan tidak lulus. Dalam tahap masa sangga hingga pengumuman pemenang lelang pada tanggal 12 Desember 2013. Panitia mengumumkan PT. Bunga Tanjung Raya, keluar sebagai pemenang dalam pekerjaan paket Semani tahap II senilai Rp 120 Milyar.

“Jadi mulai dari pengumuman pelelangan hingga pendaftaran dan sampai pada pengumuman berjalan lancar dan telah ditunjuk PT. Bunga Tanjung Raya sebagai pemenang, namun tiba-tiba dibatalkan dengan alasan yang tidak jelas yang diduga adanya permainan antara kepala dinas, panitia lelang dan kontraktor tertentu untuk membatalkan lelang tersebut,” ujar sumber menjelaskan.

Alasan pembatalan lelang yang termuat di lpse.samarindakota.go.id yang menurut sumber tidak masuk akal karena dalam alasan pembatalan disebutkan bahwa, belum terselesainya pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan Semani tahap II dan waktu penyelesaiannya belum bisa di pastikan. Alasan kedua disebutkan bahwa, waktu penyelesaian pelaksanaan kegiatan diperkirakan tidak mencukupi sampai dengan akhir jadwal waktu yang ditetapkan yaitu akhir tahun 2015.

Dari alasan sebagaimana tersebut dapat diduga adanya sandiwara yang diperankan oleh oknum Kepala Bina Marga Achmad Maulana, dalam proses tender dan mengalihkan kepada kontraktor lain, karena dalam alasan dikatakan waktu yang tidak mencukupi sampai dengan akhir jadwal waktu akhir tahun 2015, namun saat ini dilakukan tender ulang dengan pemenang baru yang sebelumnya sudah gugur total, apakah waktunya tidak tambah molor, tegas sumber.

“Kalau proyek tersebut pada bulan Juli atau Agustus lalu sudah dikerjakan berarti akhir tahun 2015 kan sudah selesai, alasan seperti itu dan lelang ulang kapan mulai dikerjakan, apakah tidak tambah molor nantinya,” tanya sumber.

Ketua panitia lelang proyek Semani tahap II, Arief, pada Bagian Pengendalian Pembangunan Unit Layanan Pengadaan (ULP), terkesan menghindar dari BeritaHUKUM yang akan melakukan konfirmasi. Melalui telpon selularnya, baik pada Senin (21/10) dan Selasa (22/10) beberapa kali ditelpon, namun tidak ada respon untuk mengangkatnya. Demikian juga pesan SMS yang dilayangkan juga tidak merespon untuk membalas pesan tersebut. Ketika pewarta mendatangi ruang kerjanya yang berada dilantai 3 Pemkot Samarinda, jawaban beberapa staf tidak ada ditempat, ”yang bersangkutan keluar ada urusan keluarga,” ujar seorang staf yang tidak menyebutkan namanya.

Alasan pembatalan Semani Tahap II yang sudah diumumkan oleh Panitia lelang dengan pemenang PT. Bunga Tanjung Raya, juga dirasa ganjil oleh Kepala Dinas Bina Marga Pemkot Samarinda yang baru, Ir. Hero Martanius Setiawan.

“Saya masih dua hari menjabat sebagai Kepala Dina Binar Marga, jadi saya tidak tahu sama sekali mengenai Semani II, apalagi alasan seperti tersebut dirasa ganjil dengan adanya pelelangan ulang," terang Hero panggilan akrab Kepala Dina Bina Marga Kota Samarinda.

“Untuk masalah Semani II yang lebih tepat yang bisa menjawab adalah pak Achmad Maulana, yang saat ini sebagai Kepala badan perizinan, jadi sebaiknya konfirmasi langsung kepada pak maulan di kantornya,” jelas Hero.

Sementara, Mantan Kepala Bina Marga Samarinda, Achmad Maulana, yang di konfirmasi pewarta di Kantor Badan Perizinan pada, Senin (21/10) mengatakan, tidak berhak menjawab karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis Bina Marga.

“Saya tidak bisa menjawab, karena saya tidak lagi menjabat Bina Marga tanyakan saja kepada Kepala Bina Marga yang baru, karena dia yang berhak untuk menjawab,” ujar Achmad Maulana.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]