Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
Samuel Empat Kali Setubuhi Anak Asuhnya
Wednesday 05 Mar 2014 02:59:59

Chemy Watulingas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan dari hasil visum yang dikeluarkan RSCM, terhadap IC (14) salah satu bocah perempuan anak Panti Asuhan The Samuels Home, dipastikan IC mengalami kekerasan seksual.

Menurutnya dari keterangan korban serta bukti yang ada tersebut diketahui IC disetubuhi oleh Chemy Watulingas (50) alias Samuel, pemilik Panti Asuhan The Samuels Home.

"Dugaan persetubuhan dengan anak asuh dikuatkan hasil visum dari RSCM," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/3), sebagaimana yang dilansir Tribunnews.

Menurut Rikwanto, dari keterangan korban ia disetubuhi oleh Samuel sebanyak 4 kali baik di panti The Samuels Home, maupun di apartemen dimana Samuel tinggal.

"Persetubuhan tidak disaksikan anak asuh lain. Karena korban dibawah umur, jelas ada paksaan, di sini dengan ancaman kekerasan," paparnya.

Rikwanto menjelaskan saat ini pihaknya masih mencoba mendalami ke anak-anak panti lainnya, apakah mereka juga ada yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Samuel.

"Ini sedang didalami satu persatu dugaan itu. Ini harus pelan-pelan supaya mereka bisa bicara detail, dan ditanyakan selama diasuh apa saja yang didapatkan," paparnya.

Dengan begini, kata Rikwanto, Samuel akan dijerat 3 pasal di UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 tentang penelantaran anak, Pasal 80 tentang penganiayaan anak dan Pasal 81 tentang kekerasan seksual atas anak.

"Untuk Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman sanksi pidananya sampai 15 thn penjara," katanya.

Rikwanto menjelaskan menyusul penetapannya sebagai tersangka, maka Chemy Watulingas alias Samuel (50) pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home resmi ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3) siang ini.

Ia dijerat kasus penelantaran, penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak panti asuhannya.

Rikwanto menjelaskan Samuel telah menjalani pemeriksaan Senin (3/3) sejak pukul 11.00 sampai 20.00 dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul penetapan tersangka itu, Polda Metro mengeluarkan surat penahanan atas Samuel, Selasa siang ini.

"Pukul 11.00, Selasa ini, surat perintah penahanan sudah diterbitkan. Status Samuel sudah ditahan di Rutan Polda Metro," kata Rikwanto.

Sementara untuk istri Samuel, Yuni Winata (47), tambah Rikwanto, statusnya masih sebagai saksi.

"Untuk istrinya masih menjadi saksi, dan kemarin sudah diperbolehkan pulang," paparnya.

Namun kata Rikwanto, apabila ke depan ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukannya, statusnya bisa juga ditingkatkan sebagai tersangka.

"Jika ada bukti tindak pidana yang dilakukan istrinya," kata dia.

Samuel telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak-anak di Panti Asuhan The Samuel's Home, di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

Penyidik memeriksa Samuel sekitar 10 jam dan mencecar sekitar 57 pertanyaan.

Sementara istrinya Yuni juga telah merampungkan pemeriksaan, di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan dicecar 55 pertanyaan.

Diketahui, Samuel menjadi terlapor ketika muncul dugaan penelantaran dan penganiayaan di pantinya. Kasus ini langsung ditangani Polda Metro Jaya. Sementara, pantinya sudah ditutup oleh Dinas Sosial setempat dan warga.(tbn/bum/bhc/sya)


 
Berita Terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
 
Samuel Empat Kali Setubuhi Anak Asuhnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]