Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
2017-11-01 02:19:36

SAMARINDA, Berita HUKUM - Samuel C Herland Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi selaku CO PT. Relis sebagai terdakwa pada kasus Korupsi Sistim Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapi Samarinda senilai Rp 77,8 Milyar yang digelar di Pengadilan Tindak Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap pembacaan vonis hakim pada, Selasa (31/10).

Terdakwa Samuel C Herland yang di giring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Dwi Wijayanto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang vonis pada, Selasa (31/10) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deky Velix W, SH, MH yang didampingi Parmatoni, SH dan Aggraeni, SH sedang terdakwa Samuel C Herland didampingi Penasehat Hukum Sabam Bakara, SH.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samuel C Herlan selam 1 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam dakwaan Subsidair pasal 3 UU Tipikor, ujar Majelis Hakim Deky Velix, saat membaca amar putusannya.

Purusan 1 tahun terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samuel 1 tahun penjara, terdakwa juga di denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa juga diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.661.771.500,71 dan apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan, terang majelis hakim.

Dalam amar putusannya juga majelis hakim mengatakan uang Rp 2 Milyar yang disita dirampas untuk negara.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
 
Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
 
Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak dari PHO Sesuai Rencana
 
Dokumen, Video Terkait Kasus Rp 155,3 Milyar Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
 
Kontraktor Pelaksana Saling Tuding, Proyek PU Pengendalian Banjir Samarinda Rp.155,3 Milyar
 
Dirut PT CPA: Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Rp.155,3 M Sesuai Bestek
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]