Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
2017-11-01 02:19:36

SAMARINDA, Berita HUKUM - Samuel C Herland Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi selaku CO PT. Relis sebagai terdakwa pada kasus Korupsi Sistim Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapi Samarinda senilai Rp 77,8 Milyar yang digelar di Pengadilan Tindak Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki tahap pembacaan vonis hakim pada, Selasa (31/10).

Terdakwa Samuel C Herland yang di giring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Dwi Wijayanto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang vonis pada, Selasa (31/10) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deky Velix W, SH, MH yang didampingi Parmatoni, SH dan Aggraeni, SH sedang terdakwa Samuel C Herland didampingi Penasehat Hukum Sabam Bakara, SH.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samuel C Herlan selam 1 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam dakwaan Subsidair pasal 3 UU Tipikor, ujar Majelis Hakim Deky Velix, saat membaca amar putusannya.

Purusan 1 tahun terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samuel 1 tahun penjara, terdakwa juga di denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa juga diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.661.771.500,71 dan apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan, terang majelis hakim.

Dalam amar putusannya juga majelis hakim mengatakan uang Rp 2 Milyar yang disita dirampas untuk negara.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
 
Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
 
Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak dari PHO Sesuai Rencana
 
Dokumen, Video Terkait Kasus Rp 155,3 Milyar Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
 
Kontraktor Pelaksana Saling Tuding, Proyek PU Pengendalian Banjir Samarinda Rp.155,3 Milyar
 
Dirut PT CPA: Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Rp.155,3 M Sesuai Bestek
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]