Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Samsung Galaxy
Samsung Tarik Peredaran Galaxy Tab 10.1
Friday 12 Aug 2011 01:34:51

Samsung Galaxy Tab 10.1 (Foto: Istimewa)
DUSSELDORF-Kabar tak sedap menghampiri Samsung, komputer tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 dilarang beredar di pasar Eropa menyusul keputusan pengadilan di Jerman.

Tablet Samsung yang diluncurkan di Inggris, minggu lalu, terpaksa ditarik dari pasar dan Samsung harus menghentikan penjualan. Galaxy Tab 10.1 menjadi tablet dengan penjualan tercepat sejak iPad 2 diluncurkan di Inggris.

Seperti dikabarkan Antara, Pengadilan Daerah Dusseldorf, Jerman telah menghadiahi Apple sebuah keputusan awal melawan peredaran dan pemasaran Samsung Galaxy Tab 10.1 di semua negara Eropa, kecuali Belanda.

Hal itu memungkinkan pemerintah pan-Eropa melaksanakan keputusan itu mencakup semua negara Uni Eropa. Hakim mendukung Apple bahwa tablet Samsung telah melanggar hak kekayaan intelektual dan mencotek unsur-unsur iPad 2.

Menanggapi putusan ini, Samsung langsung mengajukan banding. Proses banding akan didengar dalam waktu sekitar empat minggu dan akan didengar oleh hakim yang sama.

Analis properti intelektual Florian Muller mengatakan Apple telah melancarkan gugatan terpisah di Belanda. Dia menulis dalam sebuah blogpost, "Pengecualian Belanda karena proses hukum di negara itu terpisah. Pengecualian itu hanya menyangkut perusahaan induk Samsung di Korea, bukan untuk anak perusahaannya di Jerman."

Galaxy Tab 10,1 adalah tablet terbaru dari produsen komputer yang berbasis di Korea itu. Sebelumnya, tablet Galaxy Tab versi pertama memiliki layar 7-inci tapi model terbaru mengadopsi ukuran layar yang sama dengan iPad dan sedikit lebih tipis dari iPad 2.

Seorang juru bicara Apple mengatakan kemiripan produk Samsung dengan perangkat keras dan tampilan antar muka iPhone dan iPad bukanlah suatu kebetulan. Samsung telah mencontek kemasan dan ide-ide kami secara terang-terangan dan kami perlu melindungi hak kekayaan intelektual.

Apple menggugat Samsung pada April 2011 karena telah melanggar hak pelanggaran paten dan merek dagang dan Samsung langsung mengeluarkan counter-klaim beberapa hari kemudian.(mic/biz)


 
Berita Terkait Samsung Galaxy
 
5 Kecanggihan Samsung Galaxy Note 10.1 Dibandingkan iPad
 
Samsung Galaxy S III Dilengkapi Wireless Charging?
 
Samsung Rilis Galaxy M Style
 
Samsung Galaxy Ace Plus dengan Peningkatan Prosesor
 
Samsung Rilis Galaxy S II Dual SIM Card
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]