Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Razia Lalin
Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
2017-08-11 23:12:17

Tampak suasana saat razia Gabungan petugas Samsat Giat Razia Gabungan Pengesahan STNK di beberapa wilayah DKI Jakarta .(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas gabungan Samsat melakukan Giat Razia Gabungan Pengesahan STNK yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di semua wilayah Samsat DKI Jakarta, diantaranya di Jakarta Pusat yang bekerjasama dengan Dinas Pelayanan pajak, Jasa Raharja, Satwilantas Wilayah Jakarta Pusat dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

Terpantau dilokasi, puluhan anggota Ditlantas yang dipimpin oleh Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Ganet Sukoco, Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Frans Sihombing, Pamin TU Iptu Wiwi berserta jajarannya berusaha menghentikan laju kendaraan roda dua dan roda empat guna diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.

Bagi pengendara yang kedapatan tak lengkap surat kendaraannya atau mati pajaknya maka akan langsung ditindak alias tilang ditempat oleh petugas.

"Jadi maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyadarkan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Program tertib pajak kendaraan bermotor," ujar Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Frans Sihombing Jumat (11/8).

AKP Frans menambahkan bahwa pihak Dispenda DKI Jakarta telah memberikan kemudahan yaitu dengan menghilangkan denda pajak dan denda administrasi Balik Nama bagi masyarakat.

"Sekarangkan semuanya sudah dimudahkan, bisa bayar pajak di Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan E-Samsat. Jika mau bayar sekarang juga bisa sebab kami juga telah menyertakan mobil Samling yang ready melayani wajib pajak yang terjaring operasi ini," ujar AKP Frans.

Sementara itu, Kepala Unit Dispenda Jakarta Pusat Manarsar Simbolon mengungkapkan bahwa sasaran pihaknya adalah kendaraan mewah yang sengaja mengemplang pajak.

"Sasaran kita adalah mobil-mobil mewah, nilainya cukup besar. Jika lebih dari tiga tahun maka mobil tersebut akan dikandangkan," ujar Manarsar Simbolon.

Menurutnya, untuk wilayah Jakarta Pusat rasio masyarakat yang taat membayar pajak sebesar 60 persen. Diharapkan dengan digelarnya operasi ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya.

"Target kita yang 40 persen itu. Kita berharap kewajiban yang tertunda ini dapat segera dibayarkan demi mendukung pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta," tuturnya.

Sementara, untuk Samsat Jakarta Timur menggelar razia gabungan kendaraan di depan Kantor Samsat Jakarta Timur dan Petugas gabungan Samsat Jakarta Barat menggelar Operasi Pengesahan STNK di depan Samsat Jalan Daan Mogot, serta Samsat di Jakarta Selatan Giat Razia Gabungan Pengesahan STNK di Jl. Rasuna Said Kuningan.(dbs/tribratanews/bh/sya)


 
Berita Terkait Razia Lalin
 
• Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
• Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
• Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
• Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
• Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]