Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Genuk Adakan Servis Gratis Sepeda Motor
2019-06-20 11:02:36

Servis Gratis Polsek Genuk bagi pengendara sepeda motor. (Foto : Dok. Polsek Genuk)
SEMARANG, Berita HUKUM - Guna menyambut HUT Bhayangkara ke-73 Polri pada 1 Juli mendatang, Polsek Genuk mengadakan kegiatan servis gratis khususnya bagi para pengendara kendaraan yang melintasi Jalan Kaligawe Raya, tepatnya persis di depan Polsek Genuk.

Kanit Lantas Polsek Genuk AKP Bakti Kautsar Ali menegaskan, servis gratis yang diadakan pihaknya tersebut, menyasar kepada para pengendara kendaraan roda dua.

"Servis gratis buat para pengendara sepeda motor ini sebagai salah satu upaya kita jajaran Polsek Genuk, khususnya Unit Lantas menyambut HUT Polri," ujar AKP Bakti melalui siaran persnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Rabu (20/6).

AKP Bakti menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan sampai dengan tiga hari ke depan. "Giat ini berlangsung selama tiga hari. Dimulai pukul 09.00 dan tutup pada pukul 15.00," jelasnya.

Menurut dia, animo dan antusiasme masyarakat yang mengikuti servis gratis kali ini terbilang cukup tinggi. "Ya warga menyambut positif sekali," ucapnya.

Sementara itu, salah satu pengendara sepeda motor, Rizki (30) memberikan apresiasinya. Hal itu disampaikan pria yang memiliki keluhan pengereman pada sepeda motornya itu.

"Baru saja ini saya menservis rem motor saya. Kegiatan yang sangat baik sekali menurut saya, terimakasih buat jajaran Polsek Genuk dan Polrestabes Semarang. Semoga kegiatan seperti ini bermanfaat banyak bagi masyarakat," ucapnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]