Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ristek
Sambut Fase Dua Pembangunan PLTN Menristek Terima Deputi IAE
Thursday 21 Aug 2014 23:17:04

Menristek, Prof. Gusti Hatta saat menyambut Deputi Direktur General IAEA, Mr. Alexander Bychkov di Jakarta, Kamis (21/8). (Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia dinyatakan telah berhasil menyelesaikan fase pertama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Keberhasilan tahap pertama yang dimulai sejak 2009 lalu itu dinyatakan oleh International Atomic Energy IAEA melalui Integrated Nuclear Infrastructure Review Mission (INIR). Dengan ketetapan tersebut Indonesia dimungkinkan dapat melangkah ke fase dua, yaitu persiapan pelaksanaan konstruksi.

Pada pertemuan pembahasan soal PLTN itu, IAEA diwakili oleh Alexander Bychkov selaku Deputi Director General didampingi Menristek, Prof. M. Gusti Hatta, Kepala BATAN, Prof. Djarot Sulistio dan Deputi Kesalamatan Ketanaga Nuklir Bapeten, DR Choirul Huda di Jakarta, Kamis (21/8).

" Fase pertama tentang kesiapan infrastruktur telah berhasil kita laksanakan, kini melangkah fase kedua untuk persiapan pelaksanaan konstruksi. IAEA siap membantu guna kesiapan inventaris, skema teknis pengoperasian dan program yang berkenan dgn Sumber daya Manusia," tutur Gusti Hatta pada BeritaHUKUM usai pertemuan.

Adapun infrastruktur dan lokasi yang layak telah siap dilanjutkan pada fase dua pada pilihan tapak PLTN Semanjung Muria- Jawa Tengah dan tapak di Pulau Bangka (Selatan-Barat).

"Penetapan lokasi tersebut dengan pertimbangan areal yang tidak pernah terjadi gempa. Kami juga telah melakukan studi awal guna mendapatkan tapak potensial di Provinsi Banten dan Kalimantan Barat," tutur Djarot.

Program pembangunan PLTN merupakan pelaksanaan amanat UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran, UU No. 17 Tahun 2007 Tentang RPJP, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional yang menyebutkan bahwa energi nuklir akan dimanfaatkan sebagai listrik pada tahun 2015-2019.(bh/mat)


 
Berita Terkait Ristek
 
Tingkatkan Inovasi Industri, Kemenristekdikti Terus Kembangkan Penelitian dan Kerjasama
 
PP-IPTEK Kemenristekdikti Adakan Kompetisi Poster Sains Antariksa
 
Membumikan Riset Strategis Pertanian, Dua Kementerian Bersinergi
 
Sambut Pembangunan Jaringan Gas Blok Masela, Menristek Dikti Siapkan SDM
 
Tingkatkan Hilirisasi Hasil Riset, Menristek Dikti Gandeng Perguruan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]