Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu 2014
Saling Klaim, Presiden Minta Kedua Kubu Capres Tidak Kerahkan Massa ke Jalan
Thursday 10 Jul 2014 05:17:50

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta baik kubu pasangan Calon Presiden (Capres) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto – Hatta Rajasa maupun Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla saat di Cikeas.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta baik kubu pasangan Calon Presiden (Capres) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto – Hatta Rajasa maupun Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla untuk menahan diri terkait dengan hasil hitung cepat atau quick qount yang disampaikan sejumlah survei dalam Pemilu Presiden (Pilpres) hari Rabu (9/7) ini.

Presiden mengaku memantau quick qount yang sebagian memenangkan pasangan Prabowo – Hatta, sebagian lagi memenangkan Jokowi – JK. “Kita juga mendengar tadi keduanya menyatakan menang dalam pilpres ini berdasarkan hasil penghitungan cepat, berdasarkan quick count, dan bukan atau belum hasil perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Presiden SBY dalam konperensi pers di kediaman pribadinya di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (9/7).

Untuk itu, SBY sebagai Presiden yang netral, mengajak semua pihak menahan diri, tidak mengerahkan massa ke jalanan untuk merayakan kemenangan, agar tidak terjadi benturan antar kedua kubu sampai semuanya menjadi terang.

Sebagai Kepala Negara yang tidak masuk ke dalam kedua kubu pasangan, SBY menyerukan kepada pemimpin dan elite politik, baik pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa dengan timnya maupun pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dengan timnya bisa menahan diri untuk tidak memunculkan ketegangan yang berlebihan di antara kedua masa pendukung, apalagi gerakan-gerakan di lapangan yang sangat rawan terhadap konflik horizontal.

"Sekali lagi saya menyerukan kepada pemimpin dan elite politik untuk betul-betul bisa memimpin pendukung politiknya, untuk menahan diri sampai semua menjadi terang," pinta Kepala Negara.

Presiden menegaskan, hanya KPU yang akan menetapkan hasil pilpres secara resmi. "KPU yang perlu dirujuk dan dijadikan pedoman," tuturnya.

Presiden menegaskan, ia sudah mengarahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi agar menjaga situasi yang aman, tertib dan damai.

Dalam kesempatan itu, PresidenSBY menyampaikan apresiasinya kepada rakyat Indonesia dan semua pihak atas jalannya pilpres yang damai dan lancar.

Tapi Kepala Negara menegaskan, bahwa tugas ini belum rampung. “Jangan dicederai kepentingan dan harapan rakyat kita. Keamanan di negeri kita harus tetap dijaga,” seru Presiden SBY tidak hanya kepada capres dan pendukungya, tapi juga rakyat Indonesia untuk menjaga suasana yang baik.(ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]