Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komisi Yudisial
Salah Kaprah, Komisi Yudisial Bisa Mengubah Putusan Hakim
Saturday 02 Mar 2013 09:13:17

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
TASIKMALAYA, Berita HUKUM - Pengawasan terhadap hakim yang dilakukan Komisi Yudisial terbatas hanya pada aspek perilaku di dalam dan di luar persidangan. Komisi Yudisial tidak dapat mengubah putusan yang dihasilkan hakim apalagi mengganti komposisi majelis hakim dalam persidangan.

"Namun selama ini ada juga laporan yang masuk ke Komisi Yudisial minta mengubah putusan hakim dan mengganti komposisi majelis hakim yang sedang menangani perkaranya. Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan itu," kata Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub di Tasikmalaya, Jumat (01/03)

Penegasan itu disampaikan Muzayyin di hadapan peserta sosialisasi kelembagaan Komisi Yudisial yang berlangsung di aula kantor Walikota Tasikmalaya. Peserta kegiatan ini antara lain para lurah dan camat di wilayah Kota Tasikmalaya.

Muzayyin mengatakan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial sangat penting untuk disampaikan langsung ke masyarakat. Karena masyarakatlah yang dapat turut membantu Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim untuk mendorong terwujudnya peradilan yang bersih.

Oleh sebab itu, tambahnya, aparat pemerintah di daerah merupakan mitra strategis Komisi Yudisial untuk turut serta mengajak masyarakat mendorong terciptanya peradilan bersih.

Sosialisasi kelembagaan bertajuk sinergi Komisi Yudisial dan aparat pemerintah dalam mendorong terwujudnya peradilan bersih ini terselenggara berkat bantuan dan kerjasama Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya.(ky/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi Yudisial
 
Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
 
Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
 
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
 
Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
 
Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]