Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ukraina
Salah Gunakan Wewenang, Mantan PM Ukraina Dibui
Wednesday 12 Oct 2011 00:07:36

Mantan Perdana Menteri Ukraina, Yulia Tymoshenko (kana), saat menjalani proses persidangan (Foto: Reuters Photo)
KIEV (BeritaHUKUM.com) – Mantan Perdana Menteri Ukraina, Yulia Tymoshenko dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah, karena menyalahi wewenang selama menjabat posisi tersebut. Hakim menyatakan, ia melanggar wewenangnya dengan menandatangani perjanjian gas dengan Rusia pada 2009.

Dalam keputusannya, seperti dikutip BBC, Selasa (11/10), hakim Rodion Kireyev mengatakan, petinggi Ukraina itu harus membayar balik 186 juta dolar AS atas kerugian perusahaan gas negara akibat perjanjian itu. Tymoshenko pun dapat mengajukan banding, namun akan memakan waktu lama. Sambil menunggu, ia harus mendekam di penjara dan dilarang untuk terjun dalam politik selama tiga tahun.

Atas vonis tersebut, Tymoshenko mengatakan, dakwaan itu bermotifkan politik. Ia pun akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa pengajuan banding dan berjuang untuk Ukraina hingga nafas penghabisan.

Drinya juga akan berjuang mempertahankan nama baiknya. Ia mengatakan Ukraina kembali ke zaman represi seperti saat Stalin pada masa Uni Soviet tahun 1937. Ia juga menuduh saingan lamanya Presiden Viktor Yanukovych berada di balik keputusan pengadilan itu.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton mengecam vonis tersebut dan menuding cara Kiev menangani kasus itu akan berisiko besar pada harapan negara itu untuk bergabung dengan Uni Eropa. Keputusan itu menunjukkan keadilan diterapkan secara selektif melalui dakwaan politik.

Perdana Menteri Rusia Vladimir Putin yang menandatangani perjanjian dengan Tymoshenko itu mengatakan, dirinya tidak mengerti mengapa Tymoshenko dipenjara. "Ini berbahaya dan dapat berakibat kontraproduktif pada keseluruhan perjanjian," kata Putin seperti dikutip kantor berita Reuters.

Menjelang pembacaan putusan ini, polisi antihuru hara berjaga-jaga di tengah ribuan pendukung dan penentang Tymoshenko yang berkumpul di luar gedung pengadilan. Ribuan polisi dari sekitar ibu kota Kiev itu, juga disiagakan sebagai bala bantuan untuk mengantisipasi kemungkinan yang tak diinginkan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Ukraina
 
• Ribuan Drone Digunakan Perang di Ukraina, Mengapa Fungsinya Begitu Penting?
 
• Krisis Pangan, Rusia Buka Opsi Ekspor Gandum Ukraina
 
• Rusia Ingin Umumkan Kemenangan di Ukraina pada 9 Mei, Kenapa Tanggal Itu Begitu Penting?
 
• Mengapa Indonesia Abstain Saat Rusia Dikeluarkan dari Dewan HAM PBB?
 
• Bagaimana Sikap Negara BRICS terhadap Rusia?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]