Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Saksi dan Ahli Saling Sanggah Kondisi Kesehatan Cabup Minahasa Tenggara
Saturday 13 Jul 2013 10:15:09

Saksi Ahli yang dihadirkan Pemohon Irwan Silaban memberikan keterangan keahliannya dalam Sidang Perselisihan Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara Tahun 2013, menghadirkan para saksi dan ahli yang memperdebatkan tentang kesehatan para calon pasangan calon bupati/wakil bupati Mihanasa Tenggara. Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (12/07) siang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, KPU Kab. Minahasa Tenggara sebagai Termohon juga menghadirkan B. J. Waleleng, Ketua IDI Sulut yang menjadi ketua tim pemeriksa kesehatan khusus calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Minahasa Tenggara. Dalam keterangannya, Waleleng mengatakan bahwa memang benar para pasangan calon telah lolos tes kesehatan dan laporan tersebut telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sementara Pemohon justru menghadirkan saksi yang mengatakan bahwa pasangan calon nomor 1 tidak bisa berjalan dengan normal. ”Pasangan calon nomor urut 1 pada waktu menghadiri kampanye, terlihat tidak bisa berjalan secara normal, d imana pada waktu itu ia dipapah oleh dua orang tim suksesnya,” ujar saksi yang diajukan oleh Pemohon.

Pendapat tersebut diperkuat ahli yang juga dihadirkan Pemohon, yakni Irwan Silaban yang menjelaskan tentang kesehatan dan penyakit stroke yang dialami Pemohon pasangan calon nomor urut 1.

Sementara mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo yang juga dihadirkan Pemohon, menerangkan tentang tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilukada. Bambang mengatakan, KPU seharusnya lebih memeriksa keabsahan dokumen persyaratan administrasi para calon pada waktu melakukan registrasi pendaftaran, apakah ada calon yang tidak memenuhi syarat atau tidak. Selain itu, Bambang juga menegaskan, kampanye hitam yang sering terjadi di Pemilukada, dapat merusak arti dari kampanye Pemilukada yang sebenarnya, yang bersih dari hal hal negatif. Oleh karena itu, apabila ada pasangan calon yang melakukan hal tersebut, seharusnya benar-benar ditangani dengan serius.

Berjalan lancar

Sementara itu, Chairul Ikhsan, Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, mengatakan bahwa tidak ada laporan dari Panwaslu tentang kejadian-kejadian khusus sepanjang dalam penyelenggaraan Pemilukada Kab. Minahasa Tenggara Tahun 2013. Ia menegaskan Pemilukada di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2013 berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing masing yang berpekara, Sodiki mengesahkan bukti-bukti Pemohon, KPU, dan bukti-bukti dari Pihak Terkait. Sodiki juga mengatakan bahwa persidangan Sengketa Pemilukada kab. Minahasa Tenggara telah selesai. Kepada masing-masing pihak juga diminta mengumpulkan kesimpulan pada Senin (15/07) ke Kepaniteraan MK, karena sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pengucapan putusan dari majelis hakim konstitusi.(pe/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]