Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Saksi Pihak Terkait Bantah Adanya Manipulasi Suara dalam Pemilukada Sumba Barat Daya
Friday 23 Aug 2013 14:40:19

Ilustrasi, Suasana di dalam ruang sidang MK.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/8) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. Pada persidangan kali ini, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar telah mendengarkan sepuluh keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha.

Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam kesempatan tersebut sebagian besar adalah penyelenggara Pemilukada. Bahkan, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum Kab. Sumba Barat Daya, Petrus B. Walu, juga memberikan keterangannya untuk Pihak Terkait.

Sebagai Anggota KPU, Petrus membidangi Divisi Sosialisasi serta bertindak pula sebagai Ketua Kelompk Kerja Panitia Pemungutan Suara di Tingkat Kabupaten. Dalam keterangannya dia mebenarkan bahwa pada rekapitulasi tingkat kabupaten memang ada keberatan dari saksi Pasangan Calon Nomor Urut Dua Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (Pemohon). “Keberatan dari pasangan saksi nomor urut dua, alasannya karena beda hasilnya,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, saat itu saksi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen atau formulir rekapitulasi tingkat PPK untuk dilakukan perbandingan. Menurutnya, saksi tersebut hanya mendasarkan keberatannya pada catatannya saja, bukan lampiran rekapitulasi dari KPU. Sehingga, pihak KPU Sumba Barat Daya (Termohon) menyarankan saksi untuk mengisi formulir keberatan dan rekapitulasi tetap dilanjutkan. Adapun hasil rekapitulasi yang dipersoalkan saksi tersebut adalah hasil rekap Kecamatan Wewewa Tengah dan Kecamatan Wewewa Barat.

Ketika itu, keberatan tersebut juga telah ditanggapi oleh masing-masing Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Saat itu Ketua PPK Wewewa Tengah menegaskan bahwa hasil perolehan suara telah berdasarkan pada hasil rekapitulasi di tingkat PPS. Sedangkan PPK Wewewa Barat menyatakan, saksi nomor urut 2 tidak hadir saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Saksi Manase Lende Louro selaku Ketua PPK Wewewa Tengah membenarkan hal itu. Menurutnya, memang benar saksi dari nomor urut 2 mengajukan keberatan. Angka yang dipersoalkan adalah hasil perolehan suara di Desa Enggaba. Karena menurut saksi ada penambahan perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon.

“Saya panggil saksi nomor urut dua, saya minta lampiran D1. Dia tidak tunjukan saat itu. Karena di tingkat PPS tidak ikut rekap. Tidak ada D1 dan lampiran D1 sehingga saya bilang keberatan disampaikan secara tertulis,” papar Manase.

Manase pun menegaskan bahwa tidak ada manipulasi suara pada saat rekapitulasi perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon. “Tidak ada coretan. Tidak betul (ada selisih),” tegasnya. “Di tingkat kabupaten tidak ada perubahan. Sama angkanya.”

Bahkan menurutnya, pada saat itu juga tidak ada catatan dari Panitia Pengawas (Panwas). “Semua PPK tanda tangan, saksi hanya nomor urut tiga. Panwas tidak ada rekomendasi,” ungkapnya. Kesaksian ini dibenarkan oleh salah satu Anggota PPK Wewewa Tengah, Agustinus Umbu.

Begitupula keterangan dari Ketua PPK Wewewa Barat Lukas Welo. Menurutnya, rekapitulasi berjalan dengan baik. “Tidak ada masalah dan tidak ada keberatan. Lancar”.

Ketika rekapitulasi pun, kata dia, juga telah dihadiri oleh Kapolsek Wewewa Barat, Camat Wewewa Barat, Panwas Kecamatan, dan seluruh Ketua PPS dari 17 desa.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Akil Mochtar pun kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya untuk kembali memeriksa para saksi Pemohon dan Pihak Terkait. Sidang pemeriksaan berikutnya akan digelar pada Senin (26/8) sore. Rencananya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi Pemohon, sepuluh saksi Pihak Terkait, dan mendengarkan keterangan Panwas.(ddi/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]