Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Saksi Pemohon Ungkap Berbagai Pelanggaran dalam Pemilukada Provinsi Maluku
Saturday 20 Jul 2013 09:24:22

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku kembali digelar hari Jum’at (19/7). Sidang perkara yang dimohonkan oleh empat pasangan calon digelar di Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung MK dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon. Para saksi Pemohon mengungkapkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Sidang kali ini masih dipimpin langsung oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang didampingi dua anggota Panel Hakim M. Alim dan Arief Hidayat. Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Saksi pertama yang menyampaikan keterangannya di hadapan panel hakim, yaitu Bartholumeus Diaz dari Pemohon No.91/PHPU.D-XI/2013 mengatakan bahwa ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, namun diloloskan oleh KPU Provinsi Maluku. Selain itu, terdapat sanksi yang telah diberikan DKPP kepada Ketua KPU karena melanggar asas adil, tertib kepastian hukum dan akuntabilitas.

Selanjutnya, saksi dari Pemohon No. 92/PHPU.D-XI/2013, yaitu Mahmud Rumasukun. Dia mengatakan bahwa ada tigabelas rekomendasi yang diberikan oleh masing-masing DPP partai yang tergabung dalam koalisi Siwalima Membangun kepada pasangan calon nomor urut 2 yakni Jakobus Puttileihalat dan Tapi Oyhoe sebagai calon kepala daerah Prov. Maluku 2013-2018. Kemudian, lanjut dia, bahwa pada 24 Februari 2013, Ketua KPU Provinsi Maluku telah melakukan verifikasi internal yang menyangkut pemberkasan parpol pengusung berupa AD/ART, SK DPD serta rekomendasi.

Saksi lainnya dari Pemohon No. 94/PHPU.D-XI/2013, yakni Slamet Kelian. Slamet menerangkan bahwa di TPS 4 Desa Geser Kec. Seram Timur tempat dimana tempat mencoblos terdapat 25 anak dibawah umur yang dipandu oleh kepala sekolah dengan membawa surat undangan.

Saksi selanjutnya yang mengatakan serupa yakni Abdul Azis Keliandan. Azis merupakan koordinator tim pemenangan dari pasangan calon nomor urut 4 tingkat Kecamatan di Kecamatan Kian Darat. Dia mengatakan, bahwa pada 11 Juni 2013 di TPS 1 Desa Kian Darat terdapat sembilan orang pemilih Siswa SMP yang namanya terdapat dalam DPT serta ikut dalam pemilihan. Selain itu, terdapat pula siswa yang ikut mencoblos namun nama mereka tidak terdapat pada DPT. Kemudian, lanjut Azis, dia telah menanyakan kepada KPPS terkait pemilih dibawah umur tersebut, namun KPPS hanya menjawab bahwa nama mereka terdaftar dalam DPT sehingga boleh mencoblos.

Sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB itu direncanakan akan dilanjutkan pada Senin (22/7), pukul 13.30 WIB dengan agenda melanjutkan pembuktian para saksi dari Temohon dan saksi dari Pihak Terkait.(ua/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]