Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pilgub Jabar
Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
Wednesday 27 Mar 2013 20:52:30

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sampai Rabu (27/3) sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat masih terus bergulir. Kali ini, saksi dari KPU dan Pihak Terkait dimintai keterangannya untuk terakhir kali sebelum putusan untuk perkara ini dibacakan pada Senin (1/4).

Kaka Suminta, Ketua KPU Kab. Subang menjadi saksi KPU menyampaikan keterangannya di awal sidang ini. Suminta menjelaskan pada saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Sumedang tanggal 1 Maret 2013 kesemua saksi dari pasangan calon hadir. Namun, yang menandatangani berita acara rekapitulasi hanya empat orang saksi. Sedangkan saksi pasangan calon No. 5 tidak menandatangani berita acara rekapitulasi. Saksi No. 5 itu kemudian mengisi di formulir keberatan yang isinya, yaitu adanya money politics, penyalahgunaan wewenang oleh salah satu calon, dan adanya keberpihakan KPU. Meski begitu, di Kabupaten Sumedang, pasangan no. urut 5 memenangkan perhitungan suara.

Suminta dalam keterangannya di hadapan panel hakim yang diketuai M. Akil Mochtar membantah keterangan saksi Pemohon yang bernama Capa yang menjadi Ketua DPC PDIP Kab. Sumedang. Capa sebelumnya menyatakan ada dua nama pemilih yang tidak terakomodasi, yaitu Nurman dan Tasmin. Suminta kemudian menjelaskan bahwa Nurman sudah tercatat di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya. Sedangkan nama Tasmin memang tidak ada di dalam DPT.

Soal tuduhan tidak tersedianya TPS di dua rumah sakit yang cukup besar di Kabupaten Sumedang, Suminta mengatakan bahwa sebenarnya 50 meter dari rumah sakit sudah disediakan TPS, yaitu TPS 2, Kel. Cigadung. Suminta juga menyatakan telah menyampaikan surat kepada kedua rumah sakit tersebut tentang informasi tersedianya TPS di sekitar RS dan permohonan agar karyawan, pasien, dan pengunjung dapat menggunakan TPS tersebut.

Supriyatna, Ketua KPU Kab. Majalengka selaku saksi KPU menampik tuduhan tentang adanya eksodus pemilih ke Kabupaten Majalengka. Supriyatna mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan rekomendasi Panwas tentang 638 pemilih yang dikabarkan tidak diakomodasi. “Panwas merekomendasikan 638 pemilih dimasukkan ke dalam salinan DPT. Kemudan yang sudah meninggal kita coret, digantikan dengan yang 638 orang itu. Jadi sudah kami akomodir. Jadi saya heran soal tuduhan tentang eksodus itu karena tidak ada. Panwas juga merekomendasikan PPK, PPS, dan KPPS yang terlibat dengan partai politik tertentu untuk diberhentikan. Jadi semua rekomendasi Panwas sudah kami lakukan,” tegas Supriyatna.

Sementara itu saksi KPU yang juga anggota KPU Kab, Bekasi, Idham Holik menyampaikan keberatannya atas tuduhan tentang KPU Kab. Bekasi yang dinyatakan tidak memfasilitasi karyawan pabrik untuk menggunakan hak pilih. Holik mengungkapkan bahwa di PT Mulya Keramik Tbk Cikarang Selatan ada dua TPS yang disediakan pihaknya. Holik juga memastikan bahwa KPU Kab. Bekasi juga telah memfasilitasi PT Mulya Keramik Tbk agar dapat memilih di dua TPS tersebut yang lokasinya di luar pagar pabrik.

“Di PT Fajar Surya Wisesa ada dua TPS. Berdasarkan surat keterangan PT Gunung Garuda Tbk juga dinyatakan karyawan yang pada hari Minggu masuk dapat menggunakan hak suaranya di TPS 20 Desa Sukadanau, Cikarang Barat. TPS-nya ada di luar pabrik,” tukas Idham.

Saksi Pihak Terkait

Caca Cahyana, warga Kampung Bojong Serue, Bandung yang juga menjadi koordinator pemenangan Kec. Dayah Kolot untuk pasangan No. 4 membantah terjadinya pembagian kornet yang ditempeli stiker pasangan No. 4 di masa tenang. “Itu tidak benar. Adanya tanggal 8 Januari 2013, tapi tidak semua RW di Dayah Kolot. Saat itu dibagikan karena dalam rangka bantuan korban banjir,” ungkap Caca yang memberi keterangan selaku saksi Pihak Terkait.

Ujang Supriyatna, saksi Pihak Terkait yang menjadi tim sukses pasangan No. 4 di Kabupaten Majalengka menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan tim sukses pasangan No. 4 dengan melakukan money politic yang melibatkan jajaran pemerintah untuk memenangkan pasangan no 4. Supriyatna membantah hal tersebut dengan beralasan hanya bupatilah yang bisa mengarahkan jajaran pemerintahan di bawahnya, bukannya Tim Sukses No. 4. Padahal, lanjut Supriyatna, Bupati Majalengka sendiri adalah kader PDIP Perjuangan yang notabene mendukung pasangan No. 5. “Kami keberatan karena itu memutarbalikkan fakta. Penyalahgunaan itu ada tapi dilakukan oleh No. 5 sendiri, yaitu penekanan oleh para camat dan lurah,” jelas Supriyatna menyerang balik.

Tidak Diskriminatif

Saksi Pihak Terkait yang juga menjadi pendeta, Hotman JH Sitorus menyampaikan di Bekasi Utara, jamaahnya tidak mendapat perlakuan diskriminatif pada Pemilukada Jawa Barat kemarin terkait pemberian undangan memilih. “Semua warga dapat undangan. Jadi tidak ada pembedaan yang Islam dan Kristen. Ketika mereka tanya kepada pendeta, mereka juga dapat undangan. Jadi tidak ada perbedaan-perbedaan seperti itu,” tegas Hotman.

Hal senada juga disampaikan Marto Junior S yang juga pemilih beragama Kristen Protestan. Ia mengatakan meski ia beragama Kristen dan memiliki marga Simorangkir, namun ia tetap mendapat undangan memilih. “Saya dapat undangan memilih meski agama Kristen Protestan. Keluarga juga banyak Kristen Protestan tapi mendapat undangan semua. Kami bermarga Simorangkir dapat undangan semua tidak seperti yang dikatakan saksi Pemohon,” tandas Marto.

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam perkara teregistrasi dengan nomor 20/PHPU.D-XI/2013 ini yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki yang terkenal dengan sebutan PATEN, Termohon adalah KPU Provinsi Jawa Barat, sedangkan sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon No. Urut 4 Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar atau populer juga dengan sebutan Aher-Demiz.(yna/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilgub Jabar
 
Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
 
Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
 
MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
 
Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
 
Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]