Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Saksi KPU Kabupaten Tanah Laut dan Pihak Terkait Bantah Tudingan Pemohon
Friday 24 May 2013 09:15:20

Saksi yang dihadirkan Termohon Mat Salim saat memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tanah Laut di ruang Sidang Panel Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perkara Pemilukada Kabupaten Tanah Laut kembali digelar untuk ketiga kalinya, Kamis (23/5) di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konsitusi (MK). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak KPU kabupaten Tanah Laut dan Pihak Terkait (Bambang Alamsyah-Sukamta). Dalam kesaksiannya di perisdangan, para saksi tersebut menampik tudingan yang dilontarkan para saksi Pemohon pada sidang sebelumnya.

Mat Salim, Ketua PPK Kecamatan Takisung yang memberikan kesaksian selaku saksi KPU Kabupaten Tanah Laut menyampaikan bahwa DPT di Kecamatan Takisung tidak bermasalah seperti yang dituduhkan. Salim memastikan DPT yang ditetapkan dari DPS sudah sesuai dengan aturan KPU. Selain itu, Salim juga menegaskan pelaksanaan pemilihan pada tanggal 25 April 2013 berjalan lancar tanpa adanya laporan-laporan pelanggaran.

Terkait tudingan minimnya sosialisasi Pemilukada, Salim mengungkapkan sudah ada berbagai macam spanduk sosialisasi Pemilukada Kabupaten Tanah Laut. Spanduk-spanduk dimaksud terdiri dari spanduk tema pemilu, spanduk himbauan mencoblos, spanduk informasi Pemilukada bupati serta motto masing-masing pasangan, hingga spanduk tahapan kampanye.

Sementara Abdul Hadi, Ketua RT 8, Kecamatan Bati-Bati menampik tudingan bahwa ia melakukan pencoblosan kertas suara sebanyak tiga kali. Hadi mengaku pencoblosan di TPS 6 Kecamatan Bati-Bati dan tidak pernah melakukan pencoblosan sebanyak tiga kali. Hal serupa juga disampaikan Hasbiyani yang mengatakan ia tidak melakukan pencoblosan sebanyak dua kali seperti yang dituduhkan kepadanya.

Pihak Terkait yang menghadirkan saksi juga membantah tudingan Pemohon. Bantahan diutarakan Masmurah yang merupakan Ketua Kader Posyandu Buah Hati di Desa Sungai Jelai. Masmurah mengatakan selama ia menjadi Ketua Kader Posyandu Buah Hati tidak pernah dikunjungi Istri Bupati Tanah Laut yang notabene adalah ibu kandung Bambang Alamsyah selaku Pasangan Calon No. 4. Masmurah memastikan Istri Bupati Tanah Laut juga tidak membagi-bagikan uang dan kerudung kepada sejumlah kader Psoyandu Buah Hati sembari memberikan arahan untuk mencoblos No. 4. “Yang ada hanya acara timbang-timbang saja, tidak ada bagi-bagi uang,” bantah Masmurah tegas.

Bantahan tentang pemecatan KAUR Desa Kait-Kait ditegaskan Kades Kait-Kait, Mansyah. Mansyah mengatakan ia tidak pernah memberhentikan Sujari selaku KAUR Umum Desa Kait-Kait karena menolak ajakannya untuk mendukung Pihak Terkait.

“Tidak benar saya memberhentikan KAUR Umum, Pak Sujari karena tidak mau mendukung No. 4. Pak Sujari sampai sekarang masih aktif. Bahkan sampai saat ini masih menerima tunjangan,” tegas Mansyah yang juga mengatakan SK Pemecatan Sujari tidak ada dan ia mengangkat Sujari sebagai KAUR juga dengan SK, tidak seperti yang dikatakan Sujari hanya dengan lisan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan, Senin (27/5) pukul 13.30 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi Pemohon dan Pihak Terkait yang belum memberikan keterangan. Pada sidang kali ini juga disahkan 25 bukti yang diajukan Pasangan Abdul Wahid-Norhakim, 78 bukti Pihak KPU Kabupaten Tanah Laut, dan 5 bukti yang diajukan Pihak Terkait.(yna/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]