Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Debt Collector CitiBank
Saksi Benarkan Irzen Octa Datangi Kantor Citibank
Tuesday 20 Dec 2011 22:35:29

Keluarga Irzen Octa menuntut keadilan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang perkara tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12). Sejumlah saksi dari PT Taketama Star Mandiri (PT TSM) dan dua saksi lainnya merupakan kasir Citibank.

Mereka dihadirkan penuntut umum untuk dimintai keterangannya dalam perkara dengan para terdakwa debt collector bank asing yang beroperasi di Indonesia itu. Para terdakwa itu adalah Boy Yanto Tambunan, Humisar Silalahi, Arief Lukman, Henry Waslinton dan Donald Harris Bakara. Para terdakwa ini dinilai merampas kemerdekaan yang menyebabkan kematian korban Irzen Okta.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Subyantoro itu, diwarnai dengan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh dua orang saksi. Mereka adalah Nur Apriliani mantan kasir Citibank dan Rosdiana juga kasir Citibank.

Menurut saksi Apriliani, keterangan yang tertuang di BAP bukanlah pernyataan dirinya melainkan rekan sekerjanya, Rosdiana. Penyidik,hanya mengcopy-paste keterangan Rosdiana. Polisi hanya tanya identitas saja. Jawaban banyak itu copy-paste dari Rosdiana. Alasannya, kerjaan April sama dengan Diana.

Namun, majelis hakim ragu atas pernyataan Apriliani. "Apakah penyidik selama pemeriksaan tidak mengajukan pertanyaan?" tanya Didiek. "Hanya ngobrol biasa, Pak," jawab Apriliani. Saksi pun sempat protes kepada penyidik terhadap keteranganya di BAP. Tetapi penyidik langsung meminta tandatangannya. "Dia bilang biar cepat sudah tanda tangan saja. Karena dia bilang kalau mau protes di sidang aja," ujarnya.

Apriliani pun menyatakan kesaksiannya sebenarnya. Menurut dia, saat itu Irzen Octa berada dalam ruangan Cleo kantor Citibank pada 29 Maret 2011. Ruang tersebut berada di samping meja kerja Apriliani. Dirinya tidak mendengar suara apa pun, karena sedang mendengarkan pemutar lagu MP3. Dirinya sengaja melakukan itu, karena kerap mendengar suara gaduh tiap akhir bulan.

Pada pukul 12.20 WIB, Apriliani mengaku keluar ruangan dan melewati ruangan tempat Irzen Octa duduk. Lalu, ia melihat korban dalam posisi duduk melalui celah kaca di pintu. Berselang 10 menit kemudian, Apriliani mengaku Irzen sudah tiduran di lantai. “Hanya kaki saja saya lihat. Kepalanya tidak saya lihat,” ujar dia.

Sedangkan saksi lainnya, Rosdiana juga mencabut BAP. Alasannya tidak pernah membaca keterangan sebelum menandatanginya. Dirinya pun tidak diberikan pertanyaan oleh penyidik saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan. “Saya hanya diajak bercanda, tapi tahu-tahunya sudah jadi dan diminta tanda tangan," tandas dia.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa peristiwa itu berawal saat korban Irzen Okta mendatangi kantor Citibank Gedung Menara Jamsostek pada 29 Maret 2011. Kedatangan Irzen Okta untuk menemui Boy Tambunan. Korban datang untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus komplain atas meningkatnya jumlah tagihan kartu kreditnya itu.

Lalu, Boy meminta terdakwa Arief Lukman yang bersama Henry Waslinton dan Donalda Harris Bakara menemui Irzen Okta di Ruang Cleo. Ketiganya mengintimidasi Irzen dengan memukul-mukul meja dan menunjukkan jari ke arah korban, agar melunasi hutang sebesar Rp 100.515.663. Korban dipaksa untuk membayar serta melunasi tunggakan hutang kartu seluruhnya yang ternyata bukan 10%, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.

Korban meminta izin untuk keluar dari ruangan itu untuk buang air. Namun dicegah para terdakwa. Perbuatan para terdakwa ini telah dengan sengaja merampas kemerdekaan korban Irzen Okta dengan cara melarang keluar ruangan. Irzen Okta mengeluh sakit kepala sampai akhirnya jatuh ke lantai dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat melanggar pasal 333 (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para pelaku telah dengan sengaja merampas kemerdekaan, sehingga mengakibatkan kematian seseorang. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus Debt Collector CitiBank
 
Saksi Benarkan Irzen Octa Datangi Kantor Citibank
 
Tewasnya Irzen Octa, Citibank Tolak Bertanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]