Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BANSOS
Saksi Bansos Akui Ikut Serahkan Fee ke Oknum Anggota DPRD Sumut
Tuesday 28 May 2013 21:14:09

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Sejumlah oknum Anggota DPRD Sumatera Utara kembali disebut-sebut dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana Hibah/Bansos 2011, di Pengadilan Tipikor Medan, dengan terdakwanya Sakhira Zandi (Kabiro Binkemsos 2011) dan bendaharanya, Ahmad Faisal, Selasa (28/5).

Terungkapnya keterlibatan oknum anggota dewan ini terjadi saat saksi mahkota yakni Aidil Agus, yang sempat menyatakan lupa dengan kejadian namun tak mampu berkilah saat keterangannya di BAP dibacakan penasehat hukum Sakhira Zandi di muka pengadilan.

Dimana dalam BAP itu, Aidil mengakui ia bersama Imom Saleh Ritonga (juga tersangka kasus ini) menyerahkan uang kepada sejumlah anggota dewan, seperti Chaidir Ritonga di DPRD Sumut.
Dimana pada saat itu kepada Imom, Chaidir bilang agar diserahkan saja kepada Hardi Kusuma (diduga kaki tangan) senilai Rp 102 juta.

Selain itu juga, ada fee mengalir senilai Rp 75 juta diserahkan di ruang kerja Ir Washington Pane di DPRD Sumut dan fee Rp 50 juta kepada Muhammad Affan ( kaki tangan oknum dewan).
Ada lagi Fee Rp 120 juta diserahkan kepada Muhammad Darwin Marpaung (kaki tangan oknum dewan). Fee itu langsung dipotong dan diserahkan saat pencairan di Bank Sumut kepada Muhammad Darwin.

Selain awalnya mengaku tidak ingat atas penyerahan fee bansos itu, saksi juga awalnya mengaku tidak ada menerima dana Bansos. Namun setelah pertanyaan hakim, jaksa dan penasehat hukum bertubi-tubi kepadanya, ia akhirnya mengakui telah menerima sekitar Rp 250 juta.

Namun saksi sempat bertahan mengatakan hanya menerima Rp 100 jutaan dari Imom Saleh Ritonga sebagai uang terima kasih, meski akhirnya saat dibenturkan pada BAP penyidik, saksi tak mengelak telah memperoleh sebesar Rp 250 juta dari total dana bansos yang cair Rp 1 miliar lebih.

Saksi menjelaskan ada 16 proposal lembaga yang diakuinya fiktip, diusulkan Imom Saleh Ritonga untuk mendapatkan dana bansos melalui oknum anggota dewan. Dari 16 proposal itu, saksi dijadikan Imom sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara atas lembaga-lembaga yang diajukan untuk dapatkan bantuan, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]