Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BNI 46
Saksi Ahli Sidang BNI: Penilaian Agunan SHGU 102 Tidak Bermasalah Sama Sekali
Friday 01 Mar 2013 13:43:15

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Oky Danuza, Ketua Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), nyatakan penilaian yang dilakukan atas pengajuan nilai agunan SHGU 102 dalam proses pengucuran kredit senilai Rp 117 Milyar oleh BNI SKM Cabang Pemuda Medan kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), tidak bermasalah sama sekali.

Hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara kredit bermasalah BNI SKM Medan pada Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/2), Oky Danuza dihadapan Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau dan penuntut umum Juni Hariaman dan Baso selaku penasehat hukum ketiga terdakwa, mengatakan bahwa Syamsul Hadi sebagai penilai aset untuk agunan ke BNI SKM Medan sama sekali tidak ada melanggar prosedur dalam mekanismenya.

Bahkan, dalam persidangan ini, Oki menyatakan sebelumnya kalau ia hanya berpegang pada BAP yang disodorkan oleh penuntut umum yang menyatakan penilaian dilakukan oleh Syamsul Hadi melanggar prosedur.

"Itu yang saya lihat berdasarkan BAP jaksa, sedangkan untuk Syamsul Hadi sendiri tidak ada pengaduan keberatan dan dilanjutkan dalam proses sidang kode etik," ujar Oki sembari menjelaskan kembali dari 2010 hingga Akhir Februari 2013 tidak pernah Syamsul Hadi disidangkan.

Dalam keterangannya Oki juga menyatakan kalau dalam proses penilaian suatu objek, penilai publik tidak harus turun kelapangan karena berdasarkan laporan tim yang ditunjuk sudah bisa menjadi acuan.

Selanjutnya tentang tim yang turun harus ahli dalam menilai suatu obyek, Oki hanya menjawab tidak mesti ahli namun yang sudah berpengalaman atau bisa mempergunakan tim penilai dari luar kantor apabila membutuhkan penilaian yang lebih spesifik atau menolak untuk penilaian.

Sementara untuk masalah pengajuan kredit dengan pengajuan penilaian dengan resiko bermasalah, ia menjawab kalau biasanya permasalahan harga sering terjadi penyalagunaan dan biasanya ditanggung oleh pihak pemberi kuasa, misalnya laporan penilaian jual beli digunakan untuk kepentingan pasar modal, maka otoritas pasar modal menolak.

Sidang yang hanya dihadiri satu saksi ahli ini ditunda pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi yang di hadirkan JPU.(bhc/and)



 
Berita Terkait Kasus BNI 46
 
Cerita Menarik di Seputar Pembacaan Pledoi BNI 46
 
Pledoi BNI 46: 'Jaksa Penggal Fakta Persidangan'
 
Sidang BNI 46: 'Kami Dizalimi, Mamaku Bukan Penjahat'
 
Sidang BNI 46: Tuntutan 8 Tahun, Jaksa Dinilai Dibutakan Logika Hukum dan Nurani
 
Kredit Bermasalah BNI 46 Absolut Perdata Bukannya Tipikor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]