Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilu 2014
Saksi Ahli: Jokowi Tak Sah sebagai Capres
Thursday 14 Aug 2014 03:43:10

Ilustrasi. Capres 2014 Nomer urut 2 Joko Widodo (Jokowi).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan gugatan pencapresan Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali digelar.

Dalam sidang hari ini, Tim Aliansi Advokat Merah Putih selaku penggugat pencapresan Jokowi, mendatangkan Rektor Universitas Islam Attahiriyah Jakarta Zaenudin Ali sebagai saksi ahli.

Dalam pemaparannya, Zaenudin menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU No.453/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Jokowi tidak sah dan cacat hukum.

“Karena, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah baru diterbitkan satu hari setelah Joko Widodo menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk minta izin cuti,” ungkapnya, Rabu (13/8).

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kepala daerah yang akan mencalonkan diri menjadi presiden belum ada saat Jokowi bertemu dengan SBY yakni 13 Mei 2014.

“PP baru ada pada 14 Mei 2014 yakni PP Nomor 29 Tahun 2014. Ingat, hukum tidak boleh berlaku surut,” sambungnya.

PTUN, lanjut dia, memiliki wewenang untuk memutuskan Surat Keputusan KPU tersebut sebagai obyek dari Tata Usaha Negara. Serta, Bawaslu tidak memiliki wewenang sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.

“Jadi bila SK KPU tentang pencapresan Joko Widodo bertabrakan dengan hukum dapat dibatalkan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono, selaku penggugat, berharap, PTUN dapat mengabulkan permohonannya untuk membatalkan Surat Keputusan KPU.

Seperti diketahui, Aliansi Advokat Merah Putih melaporkan pencapresan Jokowi ke PTUN. Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor Perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT pada 6 Juni 2014. Hingga saat ini perkara tersebut masih disidangkan.(ton/okezone/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]