Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Saksi: Sejak Awal CV Prima Berdiri Rumahnya Sudah Jadi Agunan Bank MaS
2019-12-04 05:26:33

Suasana persidangan di ruang Pengadilan.(Foto: Istimewa) Attachments area
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo alias Rudi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Dalam persidangan yang ketuai Majelis Hakim Desbeneeri Sinaga ini, digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hernawati Pratiwi sebagai staf keuangan CV Prima Ekspres dan istri saksi pelapor Jong Andrew, Taripiah Usin.

Saksi yang duluan didengar keterangannya, adalah Hernawati. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga, Hernawati menjelaskan awalnya ia bekerja sejak pertengahan tahun 2002 dan berhenti bekerja pada medio Februari 2018.

CV Prima Ekspres kata Hernawati bergerak dalam penjualan vitamin dan alat kecantikan. "Awalnya kantor kami di Jalan Karang Anyar Jakarta Pusat. Kemudian pindah lokasi ke daerah Sunter, Jakarta Utara dan pindah lagi di Pantai Indah Kapuk," ungkap Hernawati.

Menurut Hernawati pemilik CV Prima Ekspres adalah Jong Adrew.dan Rudi. Namun ia tidak mengetahui siapa direktur dan komisarisnya. "Kalau itu (siapa direktur dan komisaris) saya tidak tau. Yang saya tau bosnya ada dua orang, Pak Hakim," imbuhnya.

Menurutnya sejak berdiri CV Prima Ekspres pada tahun 2002 kerap mendapatkan keuntungan berlimpah. Tetapi di akhir tahun 2018 mulai merasakan kerugian. Bahkan perusahaan di tempat saksi bekerja, sudah tidak mensuplay obat lagi kepada pelanggan disebabkan keuangan yang kian menipis.

Sementara itu, saksi Taripiah Usin, mengatakan bahwa Jong Adrew dan Rudi awalnya bekerjasama mendirikan perusahaan CV Prima Ekspres tersebut. "Wajar saja suami saya menikmati keuntungan karena ada kerjasama dengan Rudi," katanya.

Ketika ditanya oleh Penasehat hukum terdakwa, Taripiah menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui secara pasti, sejak kapan rumahnya yang berada di Emerald dijadikan angunan di Bank Multiatha Sentosa (MaS). "Yang saya tau, rumah saya dari awal perusahaan berdiri sampai sekarang sudah dijaminkan kepada bank," tandasnya. (bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]