Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Saksi: Sejak Awal CV Prima Berdiri Rumahnya Sudah Jadi Agunan Bank MaS
2019-12-04 05:26:33

Suasana persidangan di ruang Pengadilan.(Foto: Istimewa) Attachments area
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo alias Rudi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Dalam persidangan yang ketuai Majelis Hakim Desbeneeri Sinaga ini, digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hernawati Pratiwi sebagai staf keuangan CV Prima Ekspres dan istri saksi pelapor Jong Andrew, Taripiah Usin.

Saksi yang duluan didengar keterangannya, adalah Hernawati. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga, Hernawati menjelaskan awalnya ia bekerja sejak pertengahan tahun 2002 dan berhenti bekerja pada medio Februari 2018.

CV Prima Ekspres kata Hernawati bergerak dalam penjualan vitamin dan alat kecantikan. "Awalnya kantor kami di Jalan Karang Anyar Jakarta Pusat. Kemudian pindah lokasi ke daerah Sunter, Jakarta Utara dan pindah lagi di Pantai Indah Kapuk," ungkap Hernawati.

Menurut Hernawati pemilik CV Prima Ekspres adalah Jong Adrew.dan Rudi. Namun ia tidak mengetahui siapa direktur dan komisarisnya. "Kalau itu (siapa direktur dan komisaris) saya tidak tau. Yang saya tau bosnya ada dua orang, Pak Hakim," imbuhnya.

Menurutnya sejak berdiri CV Prima Ekspres pada tahun 2002 kerap mendapatkan keuntungan berlimpah. Tetapi di akhir tahun 2018 mulai merasakan kerugian. Bahkan perusahaan di tempat saksi bekerja, sudah tidak mensuplay obat lagi kepada pelanggan disebabkan keuangan yang kian menipis.

Sementara itu, saksi Taripiah Usin, mengatakan bahwa Jong Adrew dan Rudi awalnya bekerjasama mendirikan perusahaan CV Prima Ekspres tersebut. "Wajar saja suami saya menikmati keuntungan karena ada kerjasama dengan Rudi," katanya.

Ketika ditanya oleh Penasehat hukum terdakwa, Taripiah menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui secara pasti, sejak kapan rumahnya yang berada di Emerald dijadikan angunan di Bank Multiatha Sentosa (MaS). "Yang saya tau, rumah saya dari awal perusahaan berdiri sampai sekarang sudah dijaminkan kepada bank," tandasnya. (bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]