Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
Thursday 14 Mar 2013 16:05:52

Suasana sidang vonis Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Vonis Neneng Sri Wahyuni, Kamis (14/3) tetap dilangsungkan meski terdakwa tidak mengikuti persidangan. Neneng mengaku sedang sakit, meski begitu ia menyempatkan hadir. Sebelum dimulai, persidangan sempat terjadi perdebatan.

Ketua Mejelis Hakim, Tati Hardiayanti sebelum sidang dimulai menanyakan pada Neneng. "Apakah Anda dalam keadaan sakit?" Tanya Tati pada Neneng. Neneng pun langsung menjawab, "Saya sakit yang mulia. Diare saya dan magh saya," jawab Neneng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyanggah, "Berdasarkan keterangan surat dokter, pasien dapat mengikuti persidangan," kata JPU.

Seakan tak terima pernyataan JPU, pengacara Neneng, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk menyampaikan pada Ketua Hakim, "Ini pengadilan tidak fair (jika dilangsungkan). Harusnya ditunda, itu wajib. Beliau (Neneng) mengatakan dari pagi dia diare, magh akut, terus pendengarannya pun terganggu," katanya.

Ia melanjutkan, "Beliau (Neneng) sekarang dalam kondisi lemah. Tadi pagi saya tidak tahu apakah pemeriksaan tadi dilakukan, saya tidak tahu. Jadi kondisi yang saya lihat pada hari ini, ibu Neneng ini tidak mungkin bisa mengikuti persidangan yang panjang ini. Jadi mohon maaf majelis yang mulia, mengingat keadaan kesehatan daripada ibu Neneng sebagai terdakwa, kami mohon agar sidang ini diundur pada waktu yang akan lebih baik. Menunggu kesehatan yang bersangkutan akan pulih kembali," terang sang pengacara.

Ketua Mejelis Hakim pun 'melerai' perdebatan. Tati menjelaskan, "karena pengalaman yang sudah-sudah, seperti itu (sakit), setiap saat mau persidangan dimulai kamu (Neneng) sakit. Kami Majelis Hakim juga terima itu jika memang kondisi sakit. Maka karena terdakwa pada hari ini kondisi menyatakan sakit dan perlu berobat, hari ini majelis memerintahkan supaya terdakwa dirawat di rumah sakit untuk kesehatannya," katanya.

"Namun demikian, karena terbatasnya penahanan, waktu persidangan juga selalu berlarut-larut, setiap akan sidang, sakit, sakit, itu terserah, kami juga majelis hakim menerima kesakitan itu, ya alasan sakit itu. Namun untuk memperlancar jalannya persidangan dan mengingat supaya tahanan ini tidak habis sebelum perkara diputus, maka pada hari ini majelis memerintahkan terdakwa untuk dirawat di rumah sakit," terangnya.

"Namun persidangan pada hari ini majelis mengambil sikap yang lain sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 2 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan dalam hal terdakwa tidak hadir. Sedangkan putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa. Jadi majelis mengacu pada pasal tersebut," ungkapnya.

Mendengar penjelasan itu, Neneng dan pengacaranya langsung meninggalkan ruang sidang. Sementara persidangan tetap berlangsung. Hingga akhirnya Ketua Mejelis hakim memvonis istri M Nazaruddin itu 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. "Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan bayar uang pengganti Rp 800 juta selambat-selambatnya 1 bulan setelah putusan ini miliki kekuatan hukum tetap," kata Tati, Ketua Mejelis Hakim.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]