Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Sakit, Dada Rosada Gagal Diperiksa KPK
Friday 07 Jun 2013 17:56:28

Dada Rosada Walikota Bandung sat di panggil KPK, (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Dada Rosada, Walikota Bandung batal menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaanya ini masih sebagai saksi perkara suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait Bansos di Pemkot Bandung tahun 2010.

Saat ditanyai oleh para wartawan tentang mengapa batalnya dirinya diperiksa, ia mengungkapkan karena kondisi kesehatannya sedang terganggu (sakit). "Ini kan pemeriksaan lanjutan, jadi diundur karena kurang sehat," ungkap Dada, saat keluar Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selatan, Jumat (7/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, Dada datang ke KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Ia hanya 1 jam berada di markas Abraham Samad dan langsung keluar dari Lobby KPK dengan digandeng sejumlah stafnya.

"Saya kurang sehat tak jadi diperiksa sekarang," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.

Diduga, Toto bersama Herry dan Asep memberikan uang kepada Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, sumber pertama merupakan patungan kepala-kepala daerah, kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber ketiga belum dia ungkap.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
• Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
• Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
• Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
• Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
• Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]