Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPJS
Said Iqbal: PP Tersebut 'Inkonstitusional' Secara Proses, Kami Akan Melakukan Judicial Review
Thursday 02 Jul 2015 15:14:36

Tampak para pemimpin Gerakan Buruh Indonesia (GBI) saat Konferensi pers di Gedung Joang 45 pada, Kamis (2/7).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015, dimana manfaat program Jaminan Pensiun buruh yang kisarannya sebesar 15-40% atau 15% untuk masa kerja 10 tahun, 40% untuk masa kerja 30 tahun, dan iuran hanya 3%, serta dengan ketidakjelasan program JHT dan lainnya. Meski telah disahkan Pemerintah, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) tetap menolak penetapan manfaat pensiun dan iuran jaminan pensiun Ketenagakerjaan yang dirumuskan pemerintah, dan yang telah diumumkan tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang tergabung dalam GBI melakukan jumpa pers, guna penolakan manfaat dan iuran jaminan pensiun yang telah dirumuskan Pemerintah tersebut, di Gedung Joang 45 Jakarta pada, Kamis (2/7).

"Dimana untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji, besaran manfaat Jaminan Pensiun bulanan minimal 60% dari upah terakhir. PNS/TNI/Polri pun mendapat manfaat bulanan 75%," kata Said Iqbal, Presiden KSPI saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7), yang pada prinsipnya manfaat antara buruh dan PNS/TNI/Polri tidak boleh ada diskriminasi.

Said Iqbal menambahkan, "Menolak isi dari PerPem tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Kedua peraturan pemerintah tersebut "inkonstitusional" secara proses, maka kami akan melakukan Judicial Review. Uji materinya ke MA, karena ini isi Peraturan Pemerintah".

Sementara, pada rilis yang diterima, "Angka rumusan dari pemerintah tersebut masih jauh dari angka layak, dan melanggar prinsip dasar jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan untuk mempertahankan derajat hidup layak," lontar Andi Gani, yang mengindikasikan bahwa, pemerintah seraya tidak serius dan setengah hati menjalankan program jaminan pensiun para buruh tersebut.

Sedangkan, para pimpinan Kolektif Komite Persiapan - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) Ilhamsyah yang juga turut mengungkapkan, masalah lain terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa diambil 10% setelah sepuluh (10) tahun bekerja, dan bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun. "Ini jelas sangat merugikan buruh. Karena buruh kontrak dan ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mengambil hak-nya," tegas Ilhamsyah.

Terkait penerbitan PP Jaminan Hari Tua tanpa melibatkan unsur buruh di dalamnya, maka KSPI dan GBI beserta seluruh buruh Indonesia menyatakan sikap, "akan mengajukan Judicial Review (JR) Jaminan Pensiun dan JHT ke Mahkamah Agung, yang kedua kami akan desak DPR RI menggunakan hak interpelasinya," cetus Ilhamsyah.

"Dan pada tuntutan kami yang terakhir, kami akan melakukan aksi besar Mogok Nasional pasca Hari Raya, untuk mendesak pemerintah menetapkan, penarikan manfaat pensiun minimal 60% dari gaji terkhir dan penarikan dana JHT minimal sebesar 80% dari saldo, dan bukan 10% dari saldo," tandas Ilhamsyah.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BPJS
 
• Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
• Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
• Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
• Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
• Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]