Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pencemaran Nama Baik
Said Didu Diperiksa Polisi, Ngaku Tidak Mengkritik, tapi Sampaikan Analisis Kebijakan
2020-05-16 02:52:43

Muhammad Said Didu saat memberikan pernyataan kepada wartawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu menyatakan tetap bersikap kritis terhadap pemerintah. Meskipun akibat sikapnya itu dia harus berurusan dengan hukum.

"Demi kebaikan negara dan pemerintah tepat mengambil kebijakan insyaAllah saya tetap melakukan hal kajian analisis kebijakan dengan solusi, jadi tidak berhenti," kata Said Didu di sela-sela menjalani pemeriksaan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5).

Menurutnya, setiap pernyataan yang keluar dari mulutnya termasuk ketika dirinya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan "hanya memikirkan uang, uang dan uang", itu adalah bagian daripada kajian analisis.

"Karena orang tuh selalu melihat setengahnya, sehingga dianggap kritik, padahal sebenarnya itu adalah analisis kebijakan," terangnya.

Said Didu kemudian menjelaskan, pernyataannya dan berbuntut hukum itu sebetulnya analisis kebijakan.

Saat itu, ketika dia diwawancara oleh Husbeno Arief dalam channel Youtube miliknya, konteks pernyataanya adalah pemerintah dinilai lebih memilih mengambil tindakan penyelamatan ekonomi, dibanding nyawa manusia di tengah corona.

"Dan saya juga menyatakan di terakhir kan, kalau pilihannya nyawa manusia, maka sebaiknya anggaran-anggaran lain dipotong dulu untuk penanganan Covid-19. Kan itu solusi yang saya sampaikan. Nah, biasanya orang menganalisis hanya (sepotong), bukan satu kesatuan yang dilihat," urai Said Didu.

Sementara, Kuasa hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis menyampaikan, apa yang dilakukan oleh klienya tersebut adalah hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam pasal 28E ayat 3 Jo 28J ayat 1.

"Disana disampaikan bahwa setiap WNI dapat mengeluarkan pendapat yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum dalam menyajikan kebenaran," ungkap Helvis saat mendampingi Said Didu.

Kuasa hukum Helvis juga meyakini Polisi tak akan menetapkan status tersangka terhadap klienya.

Sebab menurutnya, pernyataan soal Luhut hanya memikirkan uang, uang, dan uang merupakan bagian dari analisis kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

"Belum, mudah-mudahan tidak (ditetapkan tersangka) karena memang (pernyataan Said Didu) analisis sebuah kebijakan pemerintah, antara memilih, apakah pembangunan ekonomi atau menangani Covid-19, mana yang akan dipilih," kata Helvis usai mendampingi pemeriksaan Said Didu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam (15/5).

Selain itu, alasan lain yang diyakini tak berujung penetapan tersangka yakni video conference klienya dengan Husbeno Arief yang menjadi persoalan hukum adalah video tak utuh, atau telah dipotong-potong.

"Jadi bacanya dari awal sampai 22 menit (utuh). Kalau dipotong, sama saja kita baca artikel, kita potong diambil tengah, gak ada arti maknanya. Jadi itu suatu kesatuan yang tadi kami sampaikan ke penyidik," urai Helvis.

Helvis mengatakan, klienya digarap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama hampir 12 jam dengan 50 pertanyaan berkaitan dengan substansi yang dituduhkan kepada klienya.

"Sebagai contoh ada pertanyaan tentang siapa yang channel (pemilik) Youtube dan siapa host-nya, dan temanya direncanakan atau tidak. Kemudian maksudnya apa, dan siapa yang mendistribusikan, yang upload," pungkas Helvis.(sta/RMOL//pojoksatu)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]