Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Sahara Aceh: Usulan Rp50 M untuk Pengukuhan WN Bukan Kebutuhan
Friday 18 Oct 2013 19:25:03

Pemangku WN, Malek Mahmud Al Haytar (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Usulan DPR Aceh untuk mengalokasikan anggaran Rp 50 miliar untuk pengukuhan Wali Nangroe, masih menjadi kontroversi mulai dari kalangan aktifis, LSM, akademisi dan tokoh masyarakat lainnya.

Hal ini sebagaimana dikatakan pegiat Lembaga Sahara Aceh, bahwa usulan itu adalah sebuah keinginan, melainkan bukanlah sebuah kebutuhan, demikian kata Direktur Lembaga Sahara Aceh, Dahlan M Isa, Jum'at (18/10).

Menurutnya, sangat tidak logis, dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, seperti perekonomian / kesejahtraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, rumah untuk kaum dhuafa dan kebutuhan infrastruktur lainnya.

"Perlu ketulusan hati untuk dapat melihat itu, jika tidak ada ketulusan maka kebutuhan masyarakat itu tidak semuanya kelihatan," tukasnya.

Dia menambahkan, pihaknya megatakan sangat tidak sepakat terkait usulan DPRA, karena memperlihatkan sebuah kebijakan yang benar-benar sangat tidak masuk akal dengan jumlah dana sebesar Rp 50 M. Sebuah lembaga diperlukan untuk mempersatukan Aceh demi kesejahtraan masyarakat Aceh tanpa melihat dari golongan mana, suku, daerah tempat tinggal (kab/kota).

"Namun jika hal itu justru membawa perpecahan dan kemunduran bagi kesejahtraan, maka perlu diformat ulang," tukas Dahlan.

Dalam hal ini, dia sangat yakin itu tidak terkabulkan, karena sistem budgeting sekarang ada tahap-tahapnya (filternya) dimana publik juga filter yang sangat jeli menilai itu. Jadi pasti akan dipertimbangkan lagi oleh legislatif di tingkat provinsi.

Untuk itu, solusi yang tepat adalah perlu dibahas ulang tentang rencana penggunaan anggaran Rp 50 M tersebut, daripada bermasalah lebih besar ketika selesai digunakan nanti, maka lebih bagus bersusah payah sekarang.

Dan menurut saya, imbuhnya, harus melihat dengan ketulusan hati tentang sebuah keputusan apalagi itu menggunakan dana negara/daerah yang tidak lain lain adalah titipan hak masyarakat, untuk digunakan seadil-adilnya demi kesejahtraan masyarakat juga sebagai pemilik modal.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]