Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Gerakan Anti Korupsi
Sahabat Pemberani, Medium Antikorupsi Anyar Untuk Anak
Friday 04 Oct 2013 07:47:18

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedie A Rachim, Memberikan Keterangan Pada Peluncuran Perdana Film Animase Sahabat Pemberani (Foto:bhc/rat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka membangun karakter dan budaya antikorupsi sejak dini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan satu medium pendidikan antikorupsi untuk anak, yaitu film animasi “Sahabat Pemberani”. Peluncurannya secara resmi dilakukan, Kamis (03/10) bertempat di Studio XXI Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Direktur Pendirikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedie A Rachim, mengatakan bahwa film animasi ‘Sahabat Pemberani’ hasil kerjasama KPK dan Management Systems International (MSI) ini dipilih sebagai media edukasi anak-anak karena karakteristiknya yang sangat disukai dan dekat dengan dunia anak-anak. “Guru dan orang tua dapat menggunakan film ini untuk membangun dan memperkuat karakter antikorupsi pada anak,”paparnya.

Film animasi ‘Sahabat Pemberani’ terdiri atas dua episode, yakni ‘Terdampar’ dan ‘Misteri Pesawat Mainan’ dengan durasi masing-masing 30 menit. ‘Sahabat Pemberani’ menjadi salah satu media pembelajaran antikorupsi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar, rentang usia 7 – 12 tahun. Disajikan dalam bentuk yang menghibur, film ini sarat dengan pesan dan nilai-nilai kebaikan seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana,berani dan adil.

Melalui film, kegiatan menonton bersama anak dapat menjadi langkah awal dalam membangun karakter antikorupsi. Tujuannya adalah menstranfer nilai-nilai yang ada dalam film ke dalam pikiran dengan cara yang menyenangkan dan disukai anak.

“Tidak berhenti sampai disana. Agar nilai-nilai antikorupsi yang telah dikenalkan kepada anak tidak luntur, orang tua dan guru perlu menerapkan kegiatan pembiasaan dan menjadikan dirinya sebagai teladan,” pesan Dedie.

Pendidikan antikorupsi sendiri, tambah Dedie, bertujuan untuk membiasakan perilaku-perilaku baik sejak dini, sehingga akan terbentuk pribadi berintegritas. Jika anak memilki integritas diri, harapannya pada saat dewasa akan memilki pertahanan yang kuat terhadap godaan korupsi. Tak hanya itu, kelak juga akan menjadi bagian dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan terhadap pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan system dan pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 huruf c UU No.30 tahun 2003, KPK berwenang untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]