Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai Ummat
Sah Sebagai Parpol, Sekjen Partai Ummat: Terima Kasih Sahabat Ummat yang Telah Berjuang
2021-08-28 19:51:17

Tampak para petinggi Partai Ummat saat Peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/8).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin menyampaikan DPP Partai Ummat mengapresiasi terhadap seluruh kader partainya atas tercapainya pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menurut dia, hal itu terwujud karena seluruh kader dengan loyalitas yang tinggi berjuang untuk mewujudkan tujuan bersama Partai Ummat.

"Terima kasih kepada semua sahabat Ummat se-Indonesia yang telah berjuang dengan waktu tenaga pikiran harta benda," kata Muhajir kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (28/8).

Dia juga mengimbau agar kader partai Ummat dimana pun berada, mengajak bersama kader partai dari Sabang sampai Marauke untuk melakukan konsolidasi partai serta terus memperjuangkan hal-hal yang dicita-citakan bersama dalam hal ini terkait perhelatan politik di masa mendatang.

"Semoga Allah SWT mudahkan langkah perjuangan sahabat dan partai ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ucapnya.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah mengesahkan Partai Ummat sebagai badan hukum yang memiliki kantor di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 63, RT 007 RW 011 Tebet, Jakarta Selatan.

Keputusan pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.KH Kep13.AH.11.01 Tahun 2021 tertanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.

Adapun, peresmian Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/8).(bh/mos)


 
Berita Terkait Partai Ummat
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]