Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenakertrans
Sadapan KPK Bakal Ungkap Suap Kemenakertrans
Thursday 20 Oct 2011 22:49:34

KPK menyita uang Rp 1,5 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap pejabat Kemenakertrans (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya merasa yakin bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) , takkan bisa lepas. Pasalnya, KPK memiliki bukti kuat yang mengarahkan mereka terlibat.

Pernyataan ini dikatakan Suisnaya kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10). Bahkan, ungkap dia, tim penyidik KPK telah memiliki bukti keterlibatan mereka dari hasil penyadapan komunikasi mereka itu.

Pihak-pihak yang dimaksudkan Suisnaya tersebut adalah Sindu Malik dkk. Bahkan, kemungkinan besar, KPK akan memutar rekaman itu di persidangan nanti. “KPK memiliki sadapan (percakapan Sindu dan beberapa nama lain terkait praktek korupsi dalam proyek PPIDT) ini,” selorohnya .

Dalam kesempatan ini, Suisnaya sempat mengaku senang, karena berkas penyidikan perkara yang menimpanya segera rampung. Dirinya pun segera diadili dan perkaranya bisa dengan cepat diputus pengadilan. "Belum (lengkap berkas penyidikannya). Mungkin nanti Senin (24/10) sudah P-21. Saya datang hanya untuk melengkapi berkas dan bukti saja," jelas tersangka ini.

Sementara tersangka Dadong Irbarelawan pun bersikap sama dengan Suisnaya. Dirinya juga berharap kasusnya segera tuntas untuk secepatnya diadili. “Berkas penyidikan perkara saya sudah hampir selesai. Kemungkinan Senin selesai," tandasnya.

Dadong juga menyatakan merasa yakin Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Pasajo alias Acoz juga akan menjadi tersangka seperti dirinya. Pasalnya, ia telah menyampaikan bukti tertulis yang mengungkap keterlibatan kedua orang itu kepada penyidik KPK. “Ada saksi dan bukti tertulis," harapnya yang sama seperti Suisnaya dan Dharnawati.

Pegawai Kemenkeu
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenkeu Kiagus Badarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam pegawai yang telah dibebastugaskan terkait dengan kasus dugaan suap program PPIDT Kemenakertrans. Dari mereka itu, empat di antaranya sudah mulai kembali bekerja. Sedangkan dua pegawai lainnya masih terus dilakukan pendalaman.

Kedua orang pegawai yang masih didalami keterkaitannya ini, lanjut dia, jabatannya kepala seksi dan pelaksana. Pemeriksaan mendalam itu, karena dia memberikan kopi surat yang sebenarnya itu sudah diparaf , tapi belum disetujui Depkumham. Seharusnya surat itu belum bisa diberikan, karena belum jadi dokumen publik.

“Dia didatangi seseorang yang meminta foto kopinya. Kemudian, dia berpikir ini tidak terlalu bahaya, karena sudah diteken dan tidak perlu menunggu apa-apa lagi. Menurut pengakuannya, benar (orang itu adalah) Sindu Malik. Tapi itu masih katanya, perlu didalami lagi,” jelas Kiagus.

Dijelaskan, empat pegawai itu sekarang sudah kembali bekerja dan masih melaksanakan tugasnya di bagian semula. Sedangkan dua orang lainnya, masih harus menunggu hasil akhir pemeriksaan. Tapi pihaknya berharap tidak ada keterkaitan dengan kasus itu. “Mudah-mudahan tidak ada (keterlibatannya),” imbuh dia.(tnc/spr/ind)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]