Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Napi Kabur
Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
2017-03-07 03:55:15

Ilustrasi. Tahanan Kabur.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda yang berada di Rutan Kelas IIA Samarinda berhasil kabur, kaburnya tahanan kali ini yakni tersangka Lina Binti Daeng Sombala (25) yang terjerat kasus narkoba saat agenda sidang hari ini Senin (6/3) untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Sumber yang berhasil dihimpun pewarta di PN Samarinda bahwa setelah tahanan datang dari Rutan Sempaja sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka Lina yang terkena kasus Narkoba sempat memesan nasi rawon pada kantin PN Samarinda, diduga karena keteledoran petugas dalam melakukan pengawalan Lina diketahui jalan sendiri tanpa beban ke Jalan M Yamin Samarinda dan kabur.

Kaburnya tahanan wanita yang sedang hamil 6 bulan tersebut membuat heboh PN Samarinda, setelah dinyatakan hilang Kejaksaan langsung berkordinasi dengan Kepolisian Polres Samarinda langsung melakukan pencarian, namun hingga malam tiba tanda tanda tahanan wanita yang sedang hamil 6 bulan tersebut ditemukan.

Sementara, Humas PN Samarinda Joko ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan belum mendapat laporan jelas adanya tahanan wanita yang sedang hamil 6 bulan kabur saat di PN Samarinda, saya baru tahu dari teman-teman wartawan, terang Joko.

"Di PN sendiri sudah menyediakan fasilitas lengkap bagi tahanan, tahan dewasa, tahanan wanita juga titipan bagi anak-anak. Jadi adanya tahanan yang kembali kabur tersebut merupakan tanggung jawab Kejaksaan," ujar Joko.

Sedangkan, hilangnya Lina menurut salah seorang hakim di PN Samarinda bahwa, setelah dinyatakan hilang Suami terdakwa datang dan kita melihat CCTV di kantor PN, dalam CCTV tersebut Lina diketahui jalan sendiri menuju jalan M Yamin tanpa mengenakan baju tahanan. Jadi jelas dari CCTV, tidak ada orang yang membantu dia untuk kabur, jelas Sumber.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi baik dari Kejaksaan Negeri Samarinda maupun Kepala Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Napi Kabur
 
Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
 
Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
 
Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
 
Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
 
Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]