Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
STPA Minta Komisi III Tidak Loloskan Hakim Daming Sanusi
Tuesday 15 Jan 2013 23:17:29

Muhammad Daming Sunusi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima aspirasi sejumlah LSM tergabung dalam Satuan Tugas Perlindungan Anak - STPA yang menolak calon hakim agung Daming Sanusi. Bagi mereka pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menyebut korban dan pemerkosa sama-sama menikmati telah melukai perasaan rakyat Indonesia terutama korban perkosaan.

"Kami meminta DPR tidak meloloskan hakim Daming Sanusi menjadi hakim agung karena telah melukai perasaan rakyat. MA juga sudah sepatutnya mencopot Daming dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi," kata juru bicara STPA Ilma Sovri Yanti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum - RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1).

Ia menambahkan Daming sebagai Ketua Pengadilan Tinggi sudah mendapatkan kenaikan gaji. Total penghasilannya yang nota bene dari uang rakyat saat ini sebesar Rp 45 juta, tetapi perkataannya selaku hakim tidak memiliki perspektif korban. STPA juga mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila ada aparat penegak hukum melecehkan atau menyakiti perasaan korban dan keluarga.

Menjawab hal ini Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf menjelaskan pernyataan Daming Sanusi disampaikan dalam forum fit and proper test calon hakim agung. Dalam forum terbuka tersebut diharapkan dapat digali pemikiran kandidat.

Ia secara khusus menekankan kenapa ada anggota Komisi III yang tertawa setelah mendengar pernyataan Daming. "Ada memang yang tertawa tapi tidak semua. Itupun menertawakan kenaifan calon yang menyampaikan pendapat yang tidak pantas," ungkapnya.

Terkait aspirasi pemberhentian Daming sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, ia menyebut akan meneruskannya dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena dua lembaga ini yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran etik hakim. Politisi PKS ini menambahkan langkah segera yang dapat dilakukan adalah meminta sekretariat Komisi III meneruskan aspirasi yang disampaikan STPA kepada MA dan KY.

Dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota menyatakan persetujuan tidak akan meloloskan Daming. Mereka adalah Himmatul Alyah Setiawaty dari Fraksi Partai Demokrat, Taslim dari Fraksi PAN dan Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar. "Saya akan memperjuangkan agar fraksi menolak kandidat ini karena kita nilai orang ini tidak patut," demikian Nudirman.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]